NEWS TIMES – Sidang perkara narkotika jenis ekstasi yang melibatkan terdakwa Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar di Ruang Garuda 2, Senin (6/4/2026). Kali ini sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Supriyadi.
Supriyadi mengungkapkan bahwa dirinya sebatas dititipi barang yang tidak tahu isi dalamnya oleh seorang penyewa apartemen. “Saya ditangkap, saya tidak tahu apa-apa. Saiful yang digeledah, saya tidak. Dia telepon saya minta kamar. Saya carikan, lalu dia sewa. Setelah itu dia nitip barang, katanya sebentar. Saya tidak tahu itu ekstasi,” ungkap terdakwa di persidangan.
Supriyadi juga mengaku baru pertama kali bertemu Saiful pada hari tersebut. Bahwa Saiful menyewa kamar secara harian seharga Rp250 ribu.
Lanjut Supriyadi, bahwa barang tersebut dibungkus kresek hitam lalu disimpan di dalam sepatu. Ia mengaku sempat menghubungi Saiful untuk segera mengambil titipan itu, namun Saiful hanya menjawab akan mengambilnya dalam waktu dekat. “Karena bilang sebentar lagi, saya akhirnya tidur,” terangnya.
Kemudian menjelang malam, Saiful kembali menghubungi Supriyadi dan meminta diantar membeli celana di sekitar Indomaret Jalan Tidar. Namun sebelum sempat membeli, keduanya ditangkap oleh polisi.
Menanggapi keterangan kliennya, Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, menilai dengan tegas bahwa fakta di persidangan sudah sangat jelas bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan narkotika.
“Hubungan antara Supriyadi dan Saiful hanya sebatas penyewa dan pengelola apartemen. Bahkan keduanya baru pertama kali bertemu pada hari penyewaan kamar. Posisi klien kami hanya mengantar. Tidak ada transaksi, tidak ada peredaran. Ini sudah jelas di persidangan,” tegasnya.
Namun, dalam dakwaan Jaksa mendakwa Supriyadi dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika terkait dugaan pemufakatan jahat.
“Dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada niat, tidak ada penguasaan, dan tidak ada keterlibatan jaringan. Keterangan klien kami juga konsisten sejak awal,” pungkas Hopaldes.
Selain itu, terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi narkoba maupun terlibat perkara hukum sebelumnya.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu malam, usai shalat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar Surabaya. Saat itu, ia bersama seorang pria bernama Saiful yang disebut sebagai penyewa unit apartemen yang ia kelola.
Setelah diamankan, polisi membawa keduanya ke unit apartemen C-1629 Tower C lantai 16 yang sebelumnya disewa Saiful. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengakui kepada petugas bahwa terdapat barang titipan berupa botol yang berisi 46 butir ekstasi.(SL)




