Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

0
24
ronald-tannur-dihukum-5-tahun-penjara
Terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur saat ditangkap tim penyidik Kejaksaan Jawa Timur di kediamannya. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Hakim Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terpidana kasus pembunuhan Greogorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap putra mantan anggota DPR RI itu di kediamannya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024).

Upaya eksekusi ini dilakukan, setelah Jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, yang sebelumnya tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas kepada terdakwa. Namun, hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan saat hendak dieksekusi, Ronald Tannur sempat melawan dengan meminta menunda proses eksekusi. Namun, hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

“Alhamdulillah lancar. Ada upaya menunda, tapi sesuai SOP kami sudah meminta bantuan aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,”kata Mia.

Kasus ini kembali mencuat setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para hakim berinisial Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. serta pengacara bernama Lisa Rahmat.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf C, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here