Rizal dan Syahdan Pukuli Penghina Nama Perguruan Dituntut 1,5 Tahun

0
26
Foto: Kuasa hukum terdakwa, Rizchi Setiawan S.H

NEWS TIMES – Hajar penghina nama perguruan silat, Terdakwa Syahdan Yunan Oloan Hutagalung dan Rizal Hutagalung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024).

“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo S.H di persidangan yang digelar online.

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pledoi untuk keringanan hukum kliennya. “Kami akan mengajukan pledoi, dan harapan kami ketua majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya untuk para terdakwa,” kata Richi Setiawan, saat ditemui usai sidang.

Untuk diketahui, bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali, Rizal Terdakwa II berkelahi dengan cara duel dengan Saksi Harjuno di dekat SMP 47 Jl. Candi Lempong Surabaya, keduanya Duel dimenangkan oleh Harjuno. Kemudian Terdakwa II bercerita kepada Syahdan Terdakwa I dan teman temannya dari perguruan PSHT dikarenakan Harjuno mengucapkan kata – kata yang provokatif menyangkut perguruan silatnya dengan berkata “AYO MELOK AKU ENGKOK BENGI NGIDEK – NGIDEK NDASE AREK TERATE”.

Lalu pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB, Harjuno besama dengan Saksi Ferdian datang ke rumah Saksi Gayuh membicarakan mengenai perkelahiannya dengan Terdakwa II. Kemudian Harjuno didatangi oleh Habibi (DPO), Andre (DPO) dan Bayu (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya dari perguruan PSHT.

Korban Harjuno pun mengalami pengeroyokan di rumah Gayuh, Kemudian Harjuno dibawa menggunakan sepeda motor dengan boncengan bertiga oleh Ilham dan Candra. Setelah sampai di Taman Wisma Tengger Surabaya Ilham turun dari motor langsung memukul menggunakan sikut tangan kanannya mengenai dada Harjuno dan diikuti oleh Candra memukul menggunakan tangan kosong mengenai perut Harjuno.

Ta berhenti disana, Harjuno dikeroyok oleh Terdakwa II bersama dengan Bayu, Habibi , Daril dan beberapa orang tidak dikenal lainnya. Bahwa setelah korban dikeroyok Terdakwa I datang dan langsung mengangkat badan Harjuno dan memukul menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah korban sebanyak 2 kali.

Kemudian Terdakwa I mengangkat korban yang sudah lemas tidak berdaya dan menyandarkannya diatas dudukan batako di Taman Wisma Tengger Surabaya.

Bahwa pada hari Sabtu 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut Saksi Andrianto bersama dengan Saksi Hari selaku Sat Reskrim Kepolisian Sektor Benowo melakukan penyidikan, dan pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.39 WIB berhasil menangkap Terdakwa I di Waru, Sidoarjo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira 22.46 WIB berhasil menangkap Terdakwa II di Waru, Sidoarjo.

Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengeroyokan terhadap Harjuno di Taman Wisma Tengger Surabaya.

Atas perbuatan para Terdakwa, korban mengalami mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400/RM/01/436.7.8/2024 tanggal 05 Februari 2024. Diantaranya luka memar di kelopak mata kiri atas bawah, Kelopak mata kanan akibat kekerasan tumpul, luka lecet di siku tangan kanan, leher belakang kanan, telapak tangan kanan, bawah bibir, bibir atas, telinga depan kanan, telinga belakang kanan, dahi, kepala kanan, pipi kanan, pergelangan tangan kanan, jari Tengah tangan kanan, akibat kekerasan tumpul Pembengkakan di pipi kiri akibat kekerasan tumpul.(Am)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here