NEWS TIMES – Razia dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kota Surabaya, ditemukan pengunjung di bawah umur tidak beridentitas dan positif narkotika saat dites urine, pada Sabtu (15/6/2024) dini hari kemarin.
Razia itu digelar secara gabungan bersama mulai dari Satpol PP Surabaya, BNN yang diback up Polrestabes Surabaya dan Gartap TNI. Dua tempat yang menjadi sasaran yaitu Diskotek RealX Jl Jemursari dan Blue Angel Club Jl Manyar Kertoarjo.
Selain meminimalisir peredaran Narkoba, target operasi adalah mencegah penjualan miras secara ilegal dan mengantisipasi anggota TNI/Polri berada di tempat hiburan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga mencegah anak bawah umur mengonsumsi miras. “Untuk pengunjung bawah umur langsung dibawa ke kantor lalu dipanggil orang tuanya. Sedangkan pengelola RHU di beri teguran,” jelasnya.
Yudhistira mengungkapkan, di Diskotek RealX kedapatan 6 anak bawah umur dan dibawah ke kantor Satpol pp Surabaya. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.
Sedangkan di Blue Angel Club, seorang pengunjung diangkut karena tak bawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang bawah umur nihil,” pungkasnya.
Sementara Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo menyebutkan bahwa petugas melakukan tes urine terhadap 75 pengunjung Diskotek RealX dan 62 tamu Blue Angel Club.
“Kami temukan di lokasi pertama, satu orang positif methamfetamin (sabu) dan amfetamin (ineks), lalu satu pengunjung positif methamfetamin. Ada juga dua positif benzodiazepine dari resep dokter. Sehingga yang kami amankan hanya yang positif methamfetamin dan amfetamin,” papar Singgih.
“Untuk pengunjung yang diamankan akan diperiksa keterangannya lalu dikembangkan petugas di lapangan untuk memutus jaringan Narkobanya. Yang punya hajat Satpol PP Kota Surabaya bukan BNN,” pungkasnya.(Am/newstimes.id)