
NEWS TIMES, Sidoarjo – Ratusan warga eks korban lumpur Lapindo Renokenongo akhirnya dapat bernafas lega setalah 15 tahun menunggu kejelasan legalitas hak atas tanah relokasi mereka.
Sedikitnya ada 288 sertifikat tanah warga dari 699 kapling di relokasi Reno Joyo, Kedungsolo, Porong yang dibagikan kepada warga oleh Notaris Rosidah, S.H. di kantornya sejak Jumat (24/11/2023) sepekan lalu.
Kuasa Hukum Notaris Rosidah, Krisna Budi Tjahyono mengungkapkan perjuangan yang pihaknya lakukan membuahkan hasil memuaskan setelah melawati panjang polemik yang timbul.
Dari jumlah 699 kapling yang sempat tidak memiliki kejelasan legalitas itu, Notaris Rosidah memperjuangkan 370 sertifikat keluarga yang kini sudah 85 persen telah bersertifikat.
“Kami memperjuangkan hampir separuh dari total kapling relokasi dan Alhamdulillah hari ini telah kita bagikan ke warga. Sisanya, masih dalam proses BPN dan apa yang kami lakukan ini tanpa dipungut biaya,” kata Krisna dalam keterangan tertulis nya, Jumat (1/12).
Dia mengaku dalam pengurusan sertifikat eks korban lumpur Lapindo itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Ditanya apakah yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab karena pengurusan sempat tersendat, ia menegaskan apa yang dilakukan adalah keharusan seusai akad.
“Ini bukan masalah bentuk tanggung jawab, jadi dulu Notaris Rosidah ditunjuk untuk melakukan pengurusan. Kenapa dimulai pembangunan sejak tahun 2105, karena pembayaran Lapindo kepada para korban sempat macet. Nah, di tahun 2016-2017 ini muncul lah oknum yang diduga melakukan kriminalisasi yang menuduh beberapa pihak melakukan korupsi yang sempat menyeret nama Rosidah,” tutur Krisna.
Dari pembagian ratusan sertifikat tersebut. Menurut Krisna menjadi bukti telak bahwa dugaan korupsi yang menyeret nama Notaris Rosidah tidak benar dan tanpa dasar yang kuat. Mengingat, dalam proses hukum yang dijalani membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah.
“Ini adalah bukti, kami yang dituduh malah paling depan membantu warga tanpa biaya apapun,” imbuhnya.
Terpisah, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Sidoarjo selain BPHTB gratis. Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) berkolaborasi dengan BPN melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah warga relokasi Renokenongo korban lumpur Lapindo tersebut.
“Kami ingin memastikan kehadiran Pemerintah untuk masyarakat korban bencana dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka,” terang Muhdlor.
Muhdlor mengungkapkan, pentingnya edukasi terhadap masyarakat eks korban lumpur Lapindo ini bahwa BPHTB dan pengurusan di dalam BPN benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada tanpa dipungut biaya.
“Saya ingin menggaris bawahi penegasan dari Pak Menteri tadi, jika ada pemungutan biaya di luar regulasi yang ditentukan silahkan dilaporkan,” tuntas Muhdlor mengakhiri. (Yn/Newstimes.id)