MalangRaya, Newstimes- Sebanyak 140 massa yang mengatasnamakan Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi), menggelar aksi dukungan terhadap terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), terhadap tersangka Kenzo, jelang sidang pledoi di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (10/1/2024).
Aksi demo ini merupakan dukungan terhadap Wahyu Kenzo, karena bisnis miliknya yaitu ATG, yang sudah di jalankan benar-benar menguntungkan bagi sejumlah member, jelas “Hardianto Koordinator Lapangan”.
” Aksi ini merupakan dukungan ke Wahyu Kenzo karena bisnis ATG yang dijalankan benar-benar menguntungkan bagi sejumlah member,” tegasnya.
Beliau menjelaskan, bahwa dirinya ingin bisnis trading robot tetap beroperasi dan tidak diblokir lagi.
“Selama ini banyak member yang masih mendukung dia untuk pelangsungan bisnisnya. Jadi disini dari tim siap mendukung kelangsungan bisnis Wahyu Kenzo,” katanya.
Sejak pukul 10.00 WIB ratusan massa sudah mengenakan kaos putih yang bertuliskan ” Buka Blokir !!! “. Massa tersebut melakukan aksi damai yang menyokong Wahyu Kenzo, dengan memasang sejumlah spanduk hingga baliho.
Para pendukung Kenzo tersebut. Juga melakukan aksi damai dengan menyanyikan yel-yel penyemangat agar Wahyu Kenzo tidak merasa sendirian menjalani kasus hukum tersebut.
Meraka berasalan dukungan di berikan kepada Wahyu Kenzo. Hardiyanto menilai bahwa para member trading robot ATG yang mengalami kerugian hanya satu persen dari seluruh member. Klaim itu berdasarkan fakta dari persidangan.
Ia juga mengungkapkan, sesuai dengan fakta dari persidangan bahwa ATG adalah trading bukan ponzi yang di tuduhkan.
“Tidak munafik karena sebagian yang kemarin itu merasakan keuntungan dari bisnis ATG ini,” urainya.
Aksi tersebut, di ikuti oleh ratusan member dari seluruh Indonesia, Seperti Sulawesi, Jabodetabek, hingga Pekalongan.
Mereka menuntut dalam aksi tersebut, agar rekening Wahyu Kenzo di buka kembali. Dia menyebut, sejak tahun 2021 yang lalu sebelum penangkapan Wahyu Kenzo, rekening tersebut sudah sudah di blokir oleh Bareskrim Polri.
Bias di artikan selama beberapa tahun ini, member yang sudah menanam deposit pada trading tidak bisa lagi mencairkan uangnya atau biasa di sebut with draw (WD).
“Buka blokir karena kemarin itu kita gak bisa WD karena diblokir rekeningnya Pak Wahyu. Bukan karena apa-apa itu karena diblokir rekeningnya jadi kita gak bisa untuk WD,” ungkapnya mengakhiri.
Seperti diketahui jaksa penuntut dalam persidangan di PN Kelas IA Malang telah membacakan tuntutan 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar terhadap terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold Wahyu Kenzo. (fan)




