Polisi Amankan Wanita (37) Yang Lakukan, Pencurian Di Minimarket.

0
49

MalangRaya, Newstimes- Polres Malang berhasil mengamankan seorang wanita, Berinisial RL (37), usai kedapatan melakukan pencurian pada minimarket yang berada di Kecamatan Wonosari, Kebupaten Malang. Sebelum tertangkap, RL sudah terpantau kamera CCTV, karena kerap mengambil barang-barang yang berada di rak toko tanpa membayar.

Kasih Humas polres Malang mengungkapkan, sepak terjang wanita asal Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, sudah di amankan oleh tim reserse Polsek Wonosari, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan pelaku RL berhasil di ringkus di Indomaret jl. Ahamad Yani, Wonosari. Tak lama setelah melakukan aksinya, terang “Ipda Muhammad Adnan Kasih Humas Polres Malang”.

“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” katanya saat di konfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Ipda Adnan menerangkan, kejadian bermula ketika tim dari audit minimarket menemukan, selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta, dalam pemeriksaan rutinan yang mereka lakukan. Saat, RW (31) yang menjabat sebagai kepala toko, kemudian memeriksa kamera CCTV pada bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Dari hasil penelusuran tersebut, di ketahui ada seorang wanita yang melakukan pencurian barang, yang di lakukan secara berturut-turut, setiap akhir pekan. Barang yang ia ambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.

Mengetahui hal tersebut, RW bergegas membuat laporan secara resmi kepada Polsek Wonosari, pada tanggal 19 Januari 2024.

“Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” jelasnya.

Atas laporan adanya laporan tersebut, tim reserse Polsek Wonosari, merespon dengan melakukan segera melakukan Oalah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu saat dia melakukan aksinya.

Hingga kemudian pelaku RL berhasil di amankan tak lama usai mengulangi perbuatannya, RL tak bisa mengelak saat di temukan barang bukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang di sembunyikan di dalam tas.

Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan di temukan, puluhan alat kosmetik, yang di akui di dapatkan dari hasil mencuri di minimarket,. Pelaku RL beserta barang bukti kemudian di amankan di polsek Wonosari untuk di lakukan penyeledikan.

“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.

Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, pelaku juga mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.(fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here