NEWS TIMES – Dedy Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tingkat Warga menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas), satu motor Vixion Raib di pembangunan tol di Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Kedung Cowek, Kenjeran Surabaya, Rabu (29/5/2024) pukul 23.00 Wib (malam).
Dedy pemuda Surabaya mengatakan bahwa dirinya dan kawan-kawan perguruannya saat itu lagi asyik nongkrong sambil ngopi di salah satu warung pedagang kaki lima (PKL). “Saat itu saya ngopi, dan tiba-tiba ada yang memukul saya dengan ruyung. Lalu salah satu teman pelaku mengacungkan senjata tajam jenis golok. Karena saya ingin menyelamatkan diri, saya pun lari. Lah saat itu motor saya ketinggalan disana, kuncinya pun masih lengket di kontak motor,” kata Dedy, pada newstimes.id di halaman Polsek Kenjeran, Tanjung Perak Surabaya.
Saat korban ingin mengambil motornya, pihak pelaku pun mencoba menyerangnya. “Saat mau ambil motor, tiba-tiba sana masu nyerang. Ada yang bawa ruyung dan ada yang bawa Sajam. Saya pun dan kawan-kawan mencoba menghindari. Tapi saya sempat melihat motor saya di pakai oleh golongannya pelaku, kalau gak salah yang perempuan. Pokoknya di sana gerombolannya ada 5 orangan,” terangnya.
“Saya butuh pertolongan, akhirnya saya laporan ke Polsek Kenjeran. Alhamdulillah sama pihak kepolisian langsung di tanggapi cepat,” pungkas.
Saat itu di kawal oleh pihak kepolisian, dan di bantu oleh puluhan anggota silat. Akhirnya 1 pria berhasil ditemukan dan diaman di Mapolsek Kenjeran Surabaya, tidak lain untuk ditindaklanjuti. Namun motor korban hingga saat ini belum di temukan.
Sementara, terkait hal ini, Kanit Binmas Polsek Kenjeran Surabaya, Iptu Dwi Rahardjo mengatakan bahwa terduga pelaku akan ditindaklanjuti dan menjalani pemeriksaan. “Kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan mas,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/V/2024/SPKT/PolsekKenjeran/Polres Pel. tanjungperak/Polda Jatim. Pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekitar Jam 23.00 WIB, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 nopol L 3676 JX, kasus pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku yang belum diketahui identitasnya di kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban diatas mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.(Am/newstimes.id)