Pemprov Jatim Bakal Naikan Tukin PPPK Sebesar 50 % dari Gaji

0
49
pemprov-jatim-bakal-naikan-tukin-pppk-sebesar-50-dari-gaji
Ilustrasi (ist)

NEWS TIMES – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai PPPK di lingkungan Pemprov Jatim sebesar 50 persen dari gaji berdasarkan golongan.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan pihaknya telah melakukan penataan dan pendataan honorer pada database BKN tahun 2022. Pihaknya telah berkomitmen menaati aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Pasal 66.

“Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim,” ujar Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, Adhy mengatakan bahwa selain itu, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

“Pendataan pegawai non-ASN masih muncul beberapa persoalan, termasuk di kabupaten/kota di Jatim yang anggarannya berasal dari dana alokasi umum (DAU),” kata Adhy.

Sementara perihal penataan non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) pasca-Desember 2024, Pemprov Jatim telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain masih memperpanjang kontrak kerja PTT-PK peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 hingga diangkat menjadi PPPK.

“Jika mengacu pada Inpres Nomer 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah. Akan tetapi, Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sehingga dalam penataan non-ASN di Jatim tidak ada lagi tenaga honorer pada tahun 2025. Kami sudah membuat surat larangan non-ASN berupa Surat Edaran Gubernur yang isinya tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, Pemprov Jatim mengambil beberapa langkah, diantaranya tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN setelah mendapat rekomendasi dari BKD.

“Di Pemprov Jatim, kami menambah tukin (tunjangan kinerja) bagi PPPK sebesar 50 persen dari gaji berdasarkan golongan,” ujarnya.

Saat ini berdasarkan data dari BKD Provinsi Jatim, jumlah pegawai Pemprov Jatim sebanyak 86.749 orang, dengan perincian PNS sebanyak 38.106 orang (65 persen), PPPK 20.137 orang (35 persen), dan non-ASN 28.326 orang.

“Sedangkan berdasarkan jabatannya, untuk struktural 2 persen, fungsional 85 persen, dan pelaksana 13 persen,”ungkapnya

Pada pengadaan calon ASN tahun 2024, Pemprov Jatim telah membuka formasi sejumlah 5.650, yang terbagi dalam formasi CPNS sebanyak 2.314 dengan perincian 514 formasi bidang kesehatan dan 1.800 bidang teknis. Sedangkan formasi PPPK sebanyak 3.336.

Penulis : Devan/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here