NEWS TIMES – Fenomena ketimpangan ekonomi mendorong individu terkaya di dunia agar membayar pajak yang lebih besar.
Dalam keterangan Oxfam dan Greenpeace, menyatakan mayoritas publik di berbagai negara mendukung kebijakan itu, dan Negara Filipina tercatat sebagai negara dengan tingkat dukungan tertinggi.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh 13 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, hingga Italia, mengungkapkan sebagian besar responden sepakat jika pajak yang dikenakan pada orang kaya dapat memperkuat sektor publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga upaya melawan perubahan iklim.
Sementara, di Eropa, Italia tercatat sebagai negara dengan dukungan tertinggi, di mana 94% warganya mendukung pengenaan pajak kekayaan sebagai cara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dukungan serupa juga ditemukan di Spanyol (91%), Prancis (90%), Inggris (89%), dan Jerman (85%). Selain itu, mayoritas responden juga mendesak pemerintah untuk menutup celah hukum yang memungkinkan miliarder dan perusahaan besar mengalihkan kekayaan mereka ke negara-negara dengan sistem pajak lebih rendah.
Menurut Oxfam, dalam sepuluh tahun terakhir, 3.000 miliarder dunia telah mengumpulkan kekayaan sekitar USD 6,5 triliun. Oleh karena itu, usulan G20 untuk mengenakan pajak tahunan sebesar 2% bagi individu dengan kekayaan lebih dari USD 1 miliar kini semakin mendapat dukungan.
Menanggapi hal itu, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, selaku Praktisi Pajak dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menuturkan, kebijakan untuk mengenakan pajak lebih besar pada miliarder global memang menjadi sebuah kebutuhan mendesak di tengah ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.
“Namun, implementasi dari kebijakan ini tidak boleh hanya sekadar upaya pencitraan, melainkan harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak tersebut. Tentu pemerintah perlu memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan elit politik atau korporasi besar,”ujar Yulianto kepada Newstimes.id, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan penyusunan aturan pajak yang progresif ini juga harus melibatkan partisipasi publik secara aktif, agar kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan bukan hanya keputusan yang diambil sepihak oleh pemerintah atau kelompok tertentu.
“Dengan melibatkan publik, kita dapat memastikan bahwa kebijakan ini adil dan lebih efektif dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Dengan adanya dukungan publik yang luas terhadap pajak kekayaan dan penerapan pajak progresif, saatnya bagi negara-negara untuk lebih serius dalam mengatasi ketimpangan ekonomi yang semakin tajam,”pungkasnya.
Reporter : Eko Wahyu /Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




