Oknum Jaksa Tabrak Pedagang Kacang Bisa Diproses Hukum, Pakar Hukum Wayan: Ya bisa Banget

0
142

NEWS TIMES, Surabaya – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang oknum jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (21/2/2024) dini hari di Jl Panglima Sudirman Surabaya ditanggapi oleh Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana.

Saat kejadian laka berlangsung, oknum jaksa Haris Affandi (28) menabrak pedagang kacang keliling, setelah itu menabrak beberapa mobil, saat dia diduga mencoba melarikan diri ke arah Jl Darmo Surabaya.

“Lho oknum jaksa, tabrak lari…benarkah..??? Mungkin mencari kantor polisi terdekat dengan TKP…guna menghindari amukan massa. Tetapi kalau benar-benar melarikan diri dari tanggung jawab pidana, ini menjadi masalah terlebih korbannya meninggal dunia,” kata Wayan Titib, Jumat (23/2/2024) pagi.

Menurut Pakar Hukum I Wayan Titib, oknum jaksa yang menabrak pedagang kacang itu bisa di jerat Pasal 359 KUHP Jo UU tentang kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ini menjadi masalah terlebih korbannya meninggal dunia Pasal yang menjeratnya, Pasal 359 KUHP Jo UU lalulintas. Ditambah sanksi administrasi dari atasan langsung yang bersangkutan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Wayan menerangkan dalam kejadian ini meskipun korban tidak meninggal dunia, dan korban mengalami luka berat maupun cacat permanen. Oknum jaksa itu bisa diproses hukum pidana sesuai Pasal 360 KUHP Jo UU lalulintas tentang kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun. “Yaaa bisa banget (diproses hukum), Pasal 360 KUHP Jo UU lalulintas,” pungkasnya.

Pada sebelumnya, oknum jaksa Haris dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengendarai mobil Toyota Innova W 1714 ZL, langsung lanjut tancap gas usai tabrak pedagang kacang. Sehingga kemudian melaju kecepatan tinggi ke arah Jl Darmo. Akhirnya kembali terlibat kecelakaan dengan menabrak dua mobil lainnya yakni Toyota Innova N 1529 IC dan Suzuki Ertiga L 1617 PT yang dikemudikan M Sholeh.

Berdasarkan video yang beredar, salah satu pengguna jalan menyebut Kijang Innova Hitam yang diketahui dikendarai Jaksa Harris, terlihat ugal ugalan saat melintas di Jl Raya Sudirman, hingga menabrak penjual kacang.

“Ini mobilnya yang nabrak becak tadi di Jl Panglima Sudirman, ini (sisa) kacangnya. Ituloh korban ditinggal tergeletak di jalan, kasihan,” ujar seorang saksi di lokasi kejadian.

Korban pun tergeletak di jalan raya, saat itu petugas Laka Lantas Polrestabes Surabaya langsung dievakuasi ke RSUD dr Soetomo. Sementara Jaksa Harris malah tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy membantah terkait jaksa Haris terlibat kecelakaan dengan keadaan mabuk dan tabrak lari. “Jangan tabrak lari lah, dia itu panik demi menyelamatkan diri, lari di pos polisi kan dikejar massa,” tegasnya.

Saat disinggung atas dugaan mabuk saat menyetir mobil dengan melaju zig-zag, dengan kecepatan tinggi. Jemmy tidak membenarkannya. “Gak ada – gak ada (tidak mabuk) dia dari kantor kok,” bantahnya.

Atas kejadian tersebut, menyebabkan 2 korbannya dilarikan ke RSUD dr Soetomo.
Masing-masing M Sholeh, pengendara Suzuki Ertiga, yang patah kaki kanannya dan M Nasir yang mengalami gegar otak parah dan hingga saat ini masih opname di RSUD dr Soetomo Surabaya.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here