
NEWS TIMES, Surabaya – Implementasi kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% hingga kini masih menuai pro dan kontra di berbagai pihak, baik pelaku usaha dan masyarakat umum.
Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%.
Menanggapi hal ini, Konsultan Pajak terkemuka di Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Menurutnya, jika merujuk pada dua hal antara untung dan rugi. Misalnya dari pihak pro atau yang diuntungkan, akan mendukung kenaikan tarif pajak hiburan, akan berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sementara pihak kontra atau dirugikan, berpendapat akan memberatkan pelaku usaha dan konsumen, hingga menyebabkan harga jasa hiburan menjadi lebih mahal, sehingga dapat mengurangi daya beli masyarakat dan secara otomatis pengusaha bisa gigit jari, “ujar Yulianto yang juga sebagai Ketua Humas IKPI Sidoarjo, saat ditemui di Surabaya, Sabtu (27/1/2024).
Lebih lanjut, Yulianto yang juga sebagai Direktur Bisnis Newstimes.id menuturkan, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan kenaikan tarif pajak hiburan. Jangan sampai berimbas pada harga jual jasa hiburan lebih mahal dan membuat industri tersebut menjadi lesu.
“Kenaikan ini, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap industri hiburan. Yang dikhawatirkan akan mendorong terjadinya praktik ilegal di industri tersebut, misalnya mungkin pelaku usaha ini akan melakukan seperti manipulasi laporan keuangan dan menggunakan tenaga kerja ilegal untuk menghindari pajak, “terangnya.
Kata Yulianto, Pemerintah perlu melakukan langkah gerak cepat untuk mensosialisasikan aturan tersebut, guna mengurangi dampak negatif.
“Misalnya, memberikan edukasi kepada pelaku usaha hiburan tentang manfaat kenaikan tarif pajak, memberikan insentif kepada pelaku usaha patuh membayar pajak dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pengenaan pajak hiburan, “tuturnya.
Untuk memperoleh solusi yang tepat, perlu kajian lebih lanjut dengan pengusaha spa, karaoke, dan lainnya, serta stakeholder atau pemangku kebijakan terkait.
“Kenaikan pajak hiburan akan mempengaruhi pendapatan produsen yang berimbas pada pembayaran pajak lainnya. Para pengusaha pasti tidak hanya membayar pajak hiburan saja, ada PPN dan pajak lainnya yang harus ditanggung, maka dari itu menurut saya kenaikan ini perlu dikaji,” tutupnya. (da/fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News