Insentif Pajak di IKN Jadi Strategi Menarik Pemodal, Bagaimana dengan Sarana /Prasarananya ?

0
334
nasional-insentif-pajak-di-ikn-jadi-daya-tarik-pemodal-bagaimana-dengan-sarana-prasarana
Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Pemerintah saat ini, sedang getol fokus melakukan upaya strategis dalam pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu langkah yang dilakukan yaitu, menerbitkan Peraturan Menterian Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 pada beberapa waktu lalu. Regulasi ini tentu mengatur rangkaian pemberian insentif pajak yang dirancang menarik investor dan memacu aktivitas bisnis di kawasan IKN.

Dalam kesempatan ini, Newstimes.id bersama Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP akan membahas PMK 28 Tahun 2024 dan fasilitas perpajakan di IKN :

Yang kita tahu, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim saat ini membutuhkan dukungan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya pemerintah yaitu menerbitkan 9 insentif pajak di IKN.

“Namun menurut saya insentif pajak yang diterbitkan untuk menarik investor agar menanamkan modalnya, ternyata masih tak cukup. Meski dengan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN ini tidak menjadi pertimbangan bagi investor, “kata Yulianto yang juga sebagai Konsultan Pajak Indonesia.

PMK diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

“Fasilitas perpajakan yang ditawarkan pemerintah akan menarik bagi investor untuk tanam modal di IKN, hanya saja hal itu masih tak cukup. Karena fasilitas ini hanya faktor kesekian bagi kebanyakan investor dalam mengambil keputusan berinvestasi,” tegasnya

“Sementara hal lain yang menjadi pertimbangan antara lain, kepastian hukum aturan seperti status tanah, ketersediaan sarana/prasana,”jelasnya.

Yulianto menjabarkan, jika mendirikan suatu wilayah baru, maka yang perlu di sosilisasikan secara merata adalah tentang fasilitas sarana dan prasarananya, contoh sarana pendidikan, kesehatan, akomodasi transportasi dan status tanah.

“Pelaku usaha pasti tertarik dengan fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah, namun apakah mereka tertarik jika harga tanah di IKN melonjak naik?. Sedangkan tanah merupakan bagian dari investasi. Saya rasa mereka akan berpikir dulu sebelum menanamkan modalnya, dan mereka akan mempertimbangkan juga tentang kepastian berapa banyak penduduk yang tinggal, berapa besar pasar dan demand, potensi bisnisnya dalam kurun waktu tertentu, serta sarana lainnya seperti pendidikan dan kesehatan,” kata dia

“Menurut saya, menghindari terjadinya permainan harga tanah di IKN, maka tanah disana (IKN) terlebih dulu dimiliki oleh negara kemudian dijual kepada investor, hal ini perlu digagas sebagai bentuk antisipasi adanya permainan yang dilakukan makelar, tentu juga meringankan beban pemodal, “terang Yulianto yang juga CEO Media Newstimes.id.

Berikut 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN.

1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang. Fasilitas ini bisa mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Kriteria penerima fasilitas ini seperti, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau daerah mitra, melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.

Fasilitas ini juga diberikan diantaranya kepada pengusaha yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis, seperti pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, dan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut. Adapun jangka waktu yang diberikan untuk insentif tax holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bidang usaha bengkitan ekonomi 20 tahun, dan sektor lainnya 10 tahun.

2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN

Fasilitas pengurangan PPh badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dan 85 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.

Fasilitas ini diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045. Dimulainya penanaman modal ini terhitung sejak diterbitkannya perizinan berusaha melalui OSS untuk kegiatan penanaman modal sektor keuangan yang berlokasi di financial center IKN.

3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional

Skema fasilitas ini terbagi menjadi dua, pertama untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional, dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri dan berstatus kantor pusat. Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak.

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya

4. Superdeduction vokasi

Insnetif ini diberikan berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Fasilitas penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 250 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

5. Superdeduction research and development

Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350 persen.

Sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

6. Superdeduction sumbangan fasilitas umum/sosial di IKN

Insnetif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, pembangunan fisik akan diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan. Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.

7. PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah

– Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final

– Ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

– Ketentuan pemberi kerja baru tertentu diantaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas.

– Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh

– fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035

8. PPh Final 0 persen untuk UMKM

Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha dan bersifat final. Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN. Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.

9. Pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan

Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu. Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100 persen jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.

Redaksi/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here