DJP Jatim Blokir 1.182 Rekening WP, Pakar Pajak Yulianto : Biar Jerah

26
nasional-djp-jatim-blokir-1-182-rekening-wp-pakar-pajak-yulianto-hal-yang-wajar
Konsulatn Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP. (Foto : Dok. Pribadi)

NEWS TIMES, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur serentak memblokir 1.182 rekening wajib pajak. Tindakan tersebut dilakukan serentak kepada penunggak pajak sebagai upaya penegakan hukum perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, pemblokiran tersebut disampaikan ke 10 bank besar di Jakarta dan Tangerang.

“Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator,” ungkap Agustin, Sabtu (4/5/2024).

Agustin menyampaikan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalkan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

“Kegiatan ini, sudah rutin dilaksanakan sejak 2022 oleh para perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak pratama dan madya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan surat paksa akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak-nya.

“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikanĀ deferrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasi-nya,” kata Agustin.

Kata dia, juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabah-nya.

“Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, “terangnya.

Sementara itu, Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP menanggapi perihal tersebut.

Menurut Yulianto, tindakan pemblokiran ribuan rekening milik penunggak pajak yang dilakukan DJP Jatim adalah suatu bentuk ketegasan yang wajar. Tentunya tindakan itu, akan berbuah efek jerah bagi penunggak pajak

“Pemblokiran rekening juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, “ungkap Yulianto.

Yulianto menuturkan, bahwa tidak ada salahnya kita taat bayar pajak. Sebagai warga negara indonesia alangkah baiknya aturan perpajakan dijalankan sesuai aturan berlaku.

“Apa salahnya kalau kita taat bayar pajak ? Gak ada ruginya kita taat pajak. Pajak yang kita bayarkan toh juga untuk pendapatan negara dan pembangunan ekonomi Indonesia, jadi marilah kita sebagai warga negara indonesia penuhi kewajiban bayar pajak, “pungkasnya. (Am/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News