Menyoal Club Malam Tanpa Izin, Kasatpol PP Surabaya: Penyegelan Proses SOP, Kita Juga Rawan Digugat

0
75

NEWS TIMES, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya lebih berfikir jernih sebelum menindak Club Malam dan Cafe di kota Surabaya yang tanpa izin. Pasalnya lebih menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum menyegelnya.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Fikser, bahwa pihaknya diduga takut digugat oleh pengusaha dunia malam, kalau tidak sesuai SOP.

“Kita melakukan penyegelan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tahap proses penutupan yang sebelumnya ada surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

“Kami sering operasi, penutup penyegelan, ada proses yang harus kita segel. Artinya ada peringatan 1, 2, 3 dari dinas koperasi baru kita segel. Walaupun gak ada izin masih kita beri kesempatan. Jadi proses SOP itu harus kita lalui. Kalau tidak kita juga rawan di gugat,” kata di Fikser, saat ditemui di kantornya, pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Saat ini, Satpol PP kota Surabaya akan terus melakukan rutinitas untuk menyusuri Club – Club malam di Surabaya, terutama Club malam yang menyediakan minuman keras (miras) oplosan.

Menurutnya, karena Surabaya saat ini darurat miras yang sudah memakan menewaskan 6 orang di 2 lokasi. “Terkait ada yang meninggal itu sudah ke ranah hukum. Tapi prinsip yang kita tetap lakukan operasi setiap hari. Dan kita sudah segel yang besar-besar ini,” pungkas Fikser.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here