Malam Coblosan di Pemilu 2024, Pemkot Surabaya Himbau Semua RHU Tutup Pukul 23.00 WIB

0
224

NEWS TIMES, Surabaya – Pemkot Surabaya menjelang coblosan Pemilu 2024, pada hari Rabu (14/2/2024), edarkan surat pemberitahuan untuk seluruh pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Surat edaran itu menghimbau bahwa khusus malam ini, wajib menghentikan kegiatan usahanya hingga pukul 23.00 WIB.

Aturan itu di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Surabaya. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan terbitnya SE merupakan masukan jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Surabaya.

“Imbauan tersebut untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pertimbangannya dari sisi keamanan dan ketentraman masyarakat. Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024,” kata Kepala Dinas yang akrab dipanggil Yayuk ini, Selasa (13/2/2024) pada awak media.

Nanti malam, Pemkot Surabaya akan menerjunkan Satpol PP Surabaya untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah guna melakukan pengawasan. Termasuk para camat dan 3 pilar di masing-masing wilayah untuk melakukan monitoring.

SE itu bersifat imbauan. Namun bila ditemukan ada pengelola RHU yang mokong akan diberikan sanksi administratif berupa teguran peringatan. “Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa patuh dan memahami dengan menghentikan kegiatan usahanya sesuai SE yang sudah disampaikan. Sebab saat Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” tandasnya.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here