KPP Madya Sidoarjo Gelar Konsultasi Publik Bareng KADIN Jatim, Coretax jadi Sorotan

0
288
kpp-madya-sidoarjo-gelar-konsultasi-publik-bareng-kadin-jatim-coretax-jadi-sorotan
KPP Madya Sidoarjo Gelar Konsultasi Publik Bareng KADIN Jatim, Rabu (26/2/2025).(foto: redaksi)

NEWS TIMES – Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur menggelar Konsultasi Publik di Ruang Rapat Lt. 2 Graha Kadin Jatim, Rabu (26/2/2025).

Pada kesempatan itu, hadir Kepala KPP Madya Sidoarjo Heru Pamungkas, Kepala KPP Madya Gresik Agus Sumaryawan beserta jajaran, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jatim Yulianto Kiswocahyono SE., SH., BKP beserta seluruh anggota KADIN Jatim yang hadir dalam undangan yaitu Pengusaha dan ASOSIASI

Acara ini digelar dalam rangka diskusi publik agar pengusaha dan asosiasi mendapat masukan mengenai situasi ekonomi terkini secara umum dan beberapa hal yang mempengaruhinya.

“Tentu acara ini dimaksukan berkaitan dengan kelancaran pemasukan pajak sesuai dengan yang ditargetkan,”ujar Yulianto selaku Konsultan Pajak.

Lebih lanjut, kata Yulianto, dalam isi acara ini, pihak KPP Madya Sidaorjo dan Gresik menyampaikan bahwa pendapatan pajak terhitung sampai bulan Februari 2025 telah melampaui target (surplus) sebesar 11 triliun, dibandingkan bulan sama di tahun 2024.

“KPP Madya Sidoarjo dan Gresik menyampaikan bahwa target tahun 2025 terhitung sampai februari mengalami surplus atau melampaui target,”ungkapnya kepada Newstimes.id

Selain itu, kata Yulianto, bahwa kedua pihak KPP Madya tersebut ingin meminta saran terkait bagaimana agar mendapatkan pemasukan dari sektor pajak secara nasional.

“Apa yang disampaikan KPP Madya Sidoarjo dan Gresik merupakan suatu pencapaian disaat kondisi ekonomi pada tahun ini (2025) lebih sulit dari pada tahun sebelumnya,”kata Yulianto.

Sementara itu, dia mengungkapkan, peserta yang hadir dalam acara tersebut selaku pengusaha tidak hanya sekedar memberikan saran, tapi juga menyampaikan keluh kesahnya terhadap pihak pajak yaitu pada sistem aplikasi coretax

“Menurut mereka (peserta) coretax terlalu banyak masalah, sehingga mereka agak kesulitan menagih karena pihak lawan meminta faktur pajak, dan tidak pernah dilakukan sosialisasi. Namun tahu-tahu ada aturan baru dan saat wajib pajak tidak mengetahui, tiba-tiba dikenakan sesuatu yang berakhir pinalti,”terangnya.

Yulianto membeberkan, peserta juga menyampaikan keluh kesahnya terkait pemeriksaan pajak.

“saat dilakukan pemeriksaan, pihak pajak tidak bisa membuktikan data yang valid atau terkait penemuan yang tidak dimengerti oleh WP,”demikian yang disampaikan Yulianto selaku Konsultan pajak dan Anggota Asosiasi Wajib Pajak.

Lanjut dia, pihaknya memberikan saran terhadap KPP Madya Sidoarjo dan Gresik bahwa WP wajib adanya pendampingan.

“Begini saran kami WP wajib diberi pendampingan, tujuannya adalah jika saat Wajib Pajak menjalankan kegiatan usaha kemudian terjadi ketidak cocokan antara lapangan dan peraturan atau ketidak sesuaian, bukan berarti WP melanggar. Hal ini yang harus menjadi pertimbangan, jangan tiba-tiba endingnya WP yang disalahkan,”tegasnya.

Reporter : Malik/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here