NEWS TIMES – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Media Newstimes.id
Budi menegaskan, oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut.
“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025,”ujar Budi
Lebih lanjut, kata Budi, KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui link berikut : https://elhkpn.kpk.go.id
Editor : Redaksi/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News