NEWS TIMES – Wahid Irwanto sopir truk ekspedisi pada CV Trijaya Lintas jalani sidang perkara Satwa lindung di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (20/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
Selain pasal tersebut JPU juga menambahkan joncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berlangsung sidang online, terdakwa mengaku mengirim barang berupa kardus berisi satwa burung jenis cucak hijau. “Saya gak kenal, saya dititipi dan dapat upah Rp 1 juta,” aku terdakwa.
Setelah sidang, Jaksa Herlambang menjelaskan bahwa terdakwa ada 3 orang, namun disidang berbeda. “Perkara satwa beda-beda hakimnya. Tiga perkara semua cuman sopir mas. Sopirnya yang truk dijanjikan upah 1 juta (belum dikasih). Sementara yang sopir grand max dikasih Rp 200 ribu untuk berdua. Untuk pengirimannya belum tertangkap,” terang Herlambang.
Sedangkan kedua terdakwa Dio dan Indra di temukan barang bukti diantaranya 21 Kardus yang berisi satwa burung jenis Cucak Hijau, masing-masing kotak berisi 4 sampai 6 ekor, jumlah total kurang lebih sebanyak 110 ekor, 1 Unit Handphone merk OPPO warna biru metalik.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Wahid Irwanto bekerja sebagai sopir truk ekspedisi, pada CV Trijaya Lintas yang beralamat di Jalan Kemayoran Nomor 146 Surabaya dengan tugas dan tanggungjawab melakukan pengiriman barang dengan trayek Surabaya-Kalimantan Tengah pulang pergi. Saat itu bermula, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa menerima barang dari seseorang yang tidak dikenal terdakwa, tetapi diketahui terdakwa merupakan orang suruhan David (DPO), sejumlah empat ikat yang masing-masing ikatan terdiri dari tiga kardus, dan setiap kardusnya berisi satwa burung jenis cucak hijau dengan jumlah 4-5 ekor, yang dikirim menuju Surabaya, dan akan diterima oleh Audrilius Dio Fernanda dan Indra Tomy Pratama (keduanya berkas terpisah).
Saat itu, terdakwa membawa barang titipan David menuju Surabaya dengan mengendarai truk Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi N 9389 UQ, dengan menumpang kapal dari Pelabuhan Kumai menuju Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya, dan sampai di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB. Terdakwa menghubungi Dio dan Indra diarahkan menuju lokasi di sekitar jalan tol Darmo Satelit Surabaya.
Setelah sampai di tempat, sudah ada kendaraan pick up Grand Max dengan Nomor Polisi W 8152 PR, yang dikemudikan Dio dan selanjutnya barang berupa satwa burung jenis cucak hijau yang diterima terdakwa dari David dipindahkan ke kendaraan pick up Grand Max tersebut oleh Dio.
Saat itu, terdakwa dijanjikan oleh DAVID upah sebesar Rp 1.000.000,- yang akan dibayarkan setelah barang diterima oleh penerima barang di Surabaya, namun pada saat dilakukan pemindahan barang tersebut dari truk yang dikemudikan terdakwa ke pick up Grand Max, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditpolairud Polda Jatim.(Am)