Turuti Keinginan Istri, Yusuf Sopir Ekspedisi Bablas Dipenjara

0
62
hukumkriminal-turuti-keinginan-istri-yusuf-sopir-ekspedisi-bablas-dipenjara
Tersangka bernama Yusuf (26) sopir Ekspedisi PT. Karya Mulia Transindo (KMT) Surabaya saat diamankan Polsek Tambaksari. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Yusuf (26) sopir Ekspedisi PT. Karya Mulia Transindo (KMT) Surabaya ini diamankan Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, setelah melakukan perbuatan penukaran 7 buah Ban Truk yang dikemudikannya.

Pria asal Probolinggo ini nekat melakukan perbuatannya, lantaran menuruti keinginan istrinya untuk merenovasi rumah, Yusuf mala bablas di penjara.

Kanitreskrim Tambaksari AKP Aman Hasta, mengatakan bahwa penangkapa sopir perusahaan di bidang jasa angkutan Transportasi jalur darat itu berdasarkan laporan dari pemilik perusahaan.

“Dia (tersangka-red) dilaporkan atas dugaan melakukan penukaran 7 buah Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu, demi menuruti keinginan istrinya untuk merenovasi rumah,” kata AKP Aman Hasta, Rabu (11/01/2024).

Penggantian yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, dilakukan tengah mengirim barang dari Surabaya menuju ke Jakarta melewati jalur Pantura.

“Ketika ditengah perjalanan, disitulah tersangka Yusuf menyempatkan melakukan penggantian Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas kepada seorang pembeli senilai 10 juta rupiah,” terangnya.

“Terkait kendaraan yang dikendarai atau dikemudikan oleh tersangka Yusuf yaitu mobil Truk Tronton jenis Wing Box dengan Nomor Polisi L -8332- UF,” tambah AKP Aman Hasta.

Menurut Aman Hasta, kecurigaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, ketika Perusahaan melakukan pengecekan pembukuan pada kendaraan.

“Dimana sebelumnya pada bulan Oktober 2023, perusahaan telah mengganti Ban Truk yang baru. Dan pada 2 bulan selanjutnya yakni Desember 2023, ternyata kondisi Ban sudah jelek,” jelasnya.

Merasa dirugikan, akhirnya pihak perusahaan melapor kepada Petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yusuf, pada saat masuk kerja.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa telah melakukan penukaran Ban untuk dijual kepada pembeli di daerah Tuban seharga 10 juta rupiah. Dan uang hasil penjualannya di buat untuk merenovasi rumah,” pungkas Aman. (Am/Fb/ Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here