NEWS TIMES – Arnold (27) bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ini menjalani sidang perdana, atas kasus meninggalnya 3 orang musisi usai menenggak minuman keras (miras) oplosannya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, mendakwa Arnold dengan pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP.
JPU menjelaskan isi dakwaan bahwa pada Jumat 22 Desember 2023, grup Band Ogie dan Friends yakni Akbar Kashogi, Harce Andrew Runtutalo, Stefanus Kristian Dwi Nugroho, David Kristianto, Glorio Daniel Kristiyan Putra, (Alm) William Adolf Refly, (Alm) Reza Ghulam Achmad, (Alm) Indro Purnomo, Mitra Ohello, Devi manggung di Cruz Lounge Vasa Hotel, dan disuguhkan minuman 1 botol jenis caraft oleh terdakwa di sela-sela istirahat manggung.
“Setelah manggung, grup band tersebut kembali melakukan aktivitas meminum minuman keras hingga habis 9 botol craft yang disajikan oleh terdakwa dengan cara minum merata secara berurutan tidak melebihi 2 sloki setiap putarannya,” kata Dila, Senin (13/5/2024) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya istirahat kedua ini, Akbar Kashogi merasa bahwa minuman yang disajikan oleh terdakwa terasa panas pada tenggorokan, yang kemudian (Alm) William Adolf Refly membisikkan kepada Akbar Kashogi dengan kalimat “Saya minta dibuat strong keras”
Untuk diketahui, bahwa saat menyajikan caraft pertama hingga caraft keempat, terdakwa menggunakan campuran diantara lain Etanol 100 ml, Baccardi 375 ml, Cranberry Juice 150 ml -200 ml dan es batu atas permintaan (Alm) William Adolf Refly.
Selanjutnya caraft kelima hingga keenam, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Sky Vodka 375 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu. Terdakwa melakukan perubahan komposisi pada caraft ketujuh sampai kesembilan dengan campuran Etanol 200 ml, Sky Vodka 250 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu dengan tujuan agar strong (kuat) dan cepat mabuk.
Akibat tindakan terdakwa yang membuat minuman racikan atau oplosan, akhirnya menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosannya.
Sementara itu, menanggapi isi dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya yaitu Yusron mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi Yang Mulia,” ucapnya. (Am/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News