
NEWS TIMES – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya amankan Terpidana Firman Ageng Pemenang kasus tindak pidana penipuan yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat (19/7/2024) di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung RI (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Terpidana Firman Ageng Pamenang merupakan DPO asal Kejari Tanjung Perak.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan bahwa setelah terpidana diamankan kemudian langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya. “Setelah diamankan, kemudian dibawa ke Kejari Tanjung Perak dan bersangkutan langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” kata I Made, Sabtu (20/7/2024).
“Hal ini merupakan kado istimewa untuk Kejari Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” pungkasnya.
Untuk diketahui, Terpidana Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Saat di eksekusi DPO An Firman Ageng Pamenang berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO An Firman Ageng Pamenang dari Kejari Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejari Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO An Firman Ageng Pamelang telah dilakukan panangkapan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.
Selanjutnya DPO An Firman Ageng Pamenang dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi di Rutan Kelas I Medaeng.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



