NEWS TIMES – Kedua terdakwa kasus penembakan di Tol Waru Sidoarjo yaitu Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba berstatus tahanan rumah. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/8/2024) tanpa kenakan rompi tahanan.
Keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim didakwa pertama Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Dua terdakwa itu adalah Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, keduanya sempat dilakukan penahanan pidana penjara, saat di kepolisian. Kini kedua berstatus tahanan rumah. Perubahan status tahanan terungkap saat kedua terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya.
Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melalukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.
Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Saya menyesal,” kata Nelson dan Jefferson.
Saat disinggung status dua terdakwa tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa status tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian. “Sejak di kepolisian (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” singkatnya.
Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa menerangkan, antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian. “Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” katanya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News