NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Pemusnahan botol minuman keras sebanyak 1.713, berhasil di musnahkan oleh Polres Malang. Selain miras, petasan berjumlah 235 selongsong yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2024.
Dalam rentan kurung waktu 12 hari terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 maret 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus narkotika dan obat obatan berbahaya, serta melakukan penahanan terhadap 35 tersangka.
Pemusnahan barang bukti, di lakukan pada jalur pintu keluar pada sisi utara Polres Malang, yang di gelar pada Rabu tepatnya tanggal (3/4) kemarin. Ribuan botol minuman keras, dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Dan sementara selongsong petasan di hancurkan dengan cara di bakar.
Kapolres Malang menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil darj operasi pekat yang berlangsung selama 12 hari. Operasi ini sudah di laksanakan jelang, pelaksanaan operasi ketupat, yang di harapkan dapat mengurangi tindak pidana, jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H,” jelas AKBP Putu Kholis Aryana”.
“Hari ini kami bersama Forkopimda Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024, yang telah digelar sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024,” ungkapnya ketika di konfirmasi Kamis (4/4/2024).
Dalam pemusnahan barang bukti, turut di saksikan oleh Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yuda Sancoyo berserta jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Hadir juga tokoh agama, SKPD, dan tokoh masyarakat Kabupaten Malang.
Selain miras dan juga petasan, Polres Malang juga berhasil mengungkap dua produsen miras, ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dalam operasi pekat Semeru 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima alat penyuling, lona drum pendingin, yang berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampung, serta tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan dan disita oleh kepolisian.
AKBP Putu menyebut, operasi ini merupakan upaya Polres Malang dalam menekan peredaran miras ilegal dan bahan peledak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Diharapkan dengan pemusnahan ini, tingkat kejahatan di wilayah Malang dapat ditekan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 1445 H.
“Operasi Pekat Semeru 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Diharapkan dengan upaya yang dilakukan ini, tingkat kejahatan dapat terus ditekan sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan damai dan tenteram,” tutupnya. (fan/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News