Polisi Menetapkan Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Jadi Tersangka Miras Oplosan

0
103
hukumkriminal-polisi-menetapkan-bartender-cruz-lounge-bar-vasa-hotel-jadi-tersangka-miras-oplosan
Kapolresabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat memamerkan barang bukti miras oplosan milik Tersangka Arnold yang menewaskan 3 personil band di vasa hotel Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

NEWS TIMES, Surabaya – Seorang Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold Zadrach Sitania alias Arnold (27) akhirnya resmi jadi tersangka, usai menewaskan 3 personil band asal Surabaya, bernama William Adolf Refly (Drimmer), Reza Ghullam Achmad (Saxofone) dan Indro (kolega Band Ogie and Friends, dengan menenggak minuman keras (miras) oplosan.

Ketiganya meregang nyawa usai menenggak minuman keras (miras) di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya, pada Jum’at (22/12/2023) lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan Arnold sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan atas keterangan para saksi maupun ahli serta penemuan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian, pasca dilakukan otopsi jenazah korban oleh tim dokter RSUD dr Soetmo Surabaya.

Tersangka diduga sengaja mencampur atau mengoplos minuman spirit yang dikonsumsi oleh sembilan personel Band asal Surabaya hingga menewaskan tiga orang dengan zat mengandung etanol. Sedangkan beberapa korban lainnya dilakukan perawatan serius.

“Tersangka diduga sengaja mencampur atau mengoplos minuman spirit yang dikonsumsi oleh sembilan personel Band asal Surabaya hingga menewaskan tiga orang,” jelas Kombes Pasma saat konferensi pers Jum’at (5/01/2024).

Pasma juga menyebut minuman itu diperoleh dengan cara under table alias tidak melalui kasir Hotel Vasa sebagaimana mestinya. “Maka dengan assesment dari pada ahli yang mendukung terhadap keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan lebih lanjut,” terang Pasma.

“Para personel Band itu mengkonsumsi minuman spirit berjumlah sembilan karafe atau teko kaca masing masing berukuran 750 mililiter. Dari sembilan karafe itu, empat karafe berisi campuran masing masing 375 mililiter Bacardi 100 mililiter, etanol 200 mililiter, minuman rasa Crannberies dan es batu kristal,” tambahnya.

Zat etanol yang dicampur ke dalam minuman spirit hingga menewaskan tiga korban tersebut diperoleh AZS dari pihak manajemen Hotel Vasa yang dibeli dari supplier CV Berkay Agung Sejatera.

Supplier ini membeli di toko daring (online) Botanica Store dengan pesanan alkohol food grade. Namun diuji forensik alkohol pesanan itu justru mengandung metanol, zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Dengan fakta itu, telah menguatkan bahwa AZS telah mencampur minuman ke dalam karafe dalam bentuk khusus kemudian dihidangkan dan dikonsumsi oleh korban,” pungkas Pasma.

Atas perbuatannya, AZS dijerat pasal 338 dan pasal 204 Kitab Undang – Undang hukum pidana ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Am/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here