NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Polres Malang, kembali berhasil gagalkan upaya peredaran narkoba, di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku berinisial BA (29) asal Dusun Pilang, Desa Sidodadi Kecamatan Singosari, Kabupeten Malang dibekuk pihak kepolisian dan berhasil di amankan beserta barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar.
Kasih Humas Polres Malang, mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil di tangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Singosari di pinggir jalan Raya Losari, yang ada di Kecamatan Singosari pada Kamis (28/3) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, terang Ipda Dicka Ermantara.
“Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” ketika di wawancarai, Senin (1/4/2024).
Ipda Dicka mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil di amankan, tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram, melainkan berbagai perlengkapan narkoba, seperti, tas slempang berisi alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang di duga digunakan tersangka, untuk bertransaksi.
Proses penangkapan, berawal dari informasi masyarakat, yang sudah resah akibat maraknya, peredaran narkoba yang ada di wilayah Singosari. Dari serangkaian penyeledikan, polisi berhasil mengindentifikasi dan melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Penyelidikan terhadap pelaku dimulai dari informasi masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini,” ungkapnya.
Menurut beliau, saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku yang menghasilkan barang bukti tambahan.
Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malang,” tutupnya. (fan/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News