Petugas Lapas Lamongan Gagalkan Jimat dalam CD

0
111
hukumkriminal-petugas-lapas-lamongan-gagalkan-jimat-dalam-cd
Petugas Lapas Lamongan gagalkan senjata tajam (Sajam) yang di pakai oleh seorang pengunjung berinisial AM. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Lamongan – Petugas Lapas Lamongan gagalkan sempak atau celana dalam (CD) isi senjata tajam (Sajam) yang di pakai oleh seorang pengunjung berinisial AM, pada Kamis (4/1/2024) sekitar 09.30 WIB.

Hal itu diketahui setelah pihak petugas lapas melakukan penggeledahan terhadap tubuh AM, yang pada sebelumnya di curigai. Dari itu ditemukan benda sajam yang disembunyikan di dalam CDnya.

Saat ditemukan benda tersebut, AM berdalih bahwa itu adalah jimat dari kakeknya yang di berikan untuk kakaknya didalam lapas Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, saat ditemukan sajam, petugas terlebih dulu melakukan pemeriksaan kepada seorang pengunjung berinisial AM hendak mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC.

“Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu,” ujar Heni Yuwono.

Lebih lanjut, Heni mengungkapkan, bahwa petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM.

“Dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal, tamak AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas, terutama saat petugas berupaya memeriksa dibagian belakang tubuh AM, “terangnya.

Saat petugas kami memeriksa di bagian belakang, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM,” jelasnya.

Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.

“Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam,” tuturnya.

Namun, ketika diperiksa petugas, AM berdalih bahwa benda yang dibawanya merupakan jimat. Agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, merasa aman.

“AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Lamongan, Mahrus menuturkan, atas kejadian tersebut, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.

“Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” ujar Mahrus.

Namun, beberapa Sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC. Atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar,” pungkas Kepala Satuan Pengamanan Lapas Lamongan, Andi Eko Sutrisno. (Am/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here