NEWS TIMES – Setiap orang tua seharusnya lebih membatasi anaknya dengan gadget atau handphone, agar anak tidak terpengaruh apa yang di lihat didalam gagdet tersebut. Seperti halnya kejadian peristiwa yang menyedihkan tentang anak di Kota Surabaya.
Terbilang sangat miris, karena diduga kurangnya pantauan dari kedua orang tuanya, seorang anak berumur 12 tahun setubuhi adik tirinya yang masih berumur 6 tahun. Hal itu dilakukan gara-gara melihat Twitter di gadget.nya.
Sebut saja Putra (samaran) menyetubuhi Bunga (samaran) adik tirinya, di saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah, sekitar bulan Oktober 2023.
Sebelumnya, pria duda berinisial HS beranak 2 menikahi wanita janda berinisial EK secara sirih sejak tahun 2022 lalu. EK beranak 1, masing-masing diantaranya membawa anak, HS membawa 2 anak, 1 Laki-laki berumur 10 tahun dan 1 perempuan berumur 6 tahun. Sementara EK membawa anak laki-laki berumur 12 tahun.
Perkara tersebut berlangsung di sidang ruang anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (13/6/2024). Saat di temui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa keduanya masih dibawah umur.
“Putra umur 12 tahun, dan bunga umur 6 tahun. Sebenarnya kakak dari bunga itu tahu waktu di kamar, tapi dia pura-pura tidur. Saat itu ibu dan ayah tirinya keluar, dan dirumah tidak ada siapa-siapa. Cuman ada 3 anak itu saja,” kata Herlambang, pada newstimes.id.
Usai melakukan hal itu, Putra menjanjikan uang jajan kepada bunga. “Putra melalukan hal itu sudah lebih dari 5 kali, bunga selalu di iming-imingi uang jajan, dan dari pengakuannya gara-gara melihat Twitter di Handphone,” pungkasnya.
Akibat adanya dugaan tersebut, JPU merumusan 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News