Mafia Solar Tangkapan Mabes Polri Divonis 6 Bulan Penjara

0
74
hukumkriminal-mafia-solar-tangkapan-mabes-polri-divonis-6-bulan-penjara
Ilustrasi

NEWS TIMES – Mafia solar Madura diantaranya Ahmad Rosul, Mohammad Toha bin Badawi dan Toha bin Buhari divonis hukuman pidana penjara selama 6 bulan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Rabu (2/10/2024).

Berlangsung berkas putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ernila Widi Kartikawati SH MH di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim Ernila di persidangan.

Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Haidar Rahman, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 8 bulan denda sebesar Rp 10.000.000,- subsidair 2 bulan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” ucap Ahmad Rosul.

Sementara didalam berkas tuntutan terpisah, terdakwa Mohammad Toha dituntut dan divonis sama dengan Ahmad Rosul. Begitu juga terdakwa Toha bin Buhari dalam perkara berkas berbeda juga dituntut dan divonis sama.

Untuk diketahui, bahwa berawal dari adanya informasi dari Masyarakat di Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura Provinsi Jawa Timur diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU-SPBU Wilayah Madura.

Selanjutnya Saksi Anjar, Darma, Fajar bersama sama dengan anggota Unit Tipidter Mabes Polri pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WIB melakukan pemeriksaan di gudang di Ds. Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Saat itu diamankan Terdakwa Rosul yang saat itu berada di tempat kejadian perkara sedang menunggu giliran atau anterian untuk melakukan kegiatan pembongkaran BBM bersubsidi jenis solar dari derigen yang terdakwa bawa memakai kendaraan roda empat merk Mitsubishi Cold Diesel L300 warna hitam dengan Nomor Polisi M 9896 NB.

Bahwa cara terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Belumbungan Kab. Pamekasan Prov. Jawa Timur menggunakan jerigen plastik ukuran 35 liter sebanyak 59 derigen dengan harga Rp. 6800,- per liter, selanjutnya dimuat dan diangkut menggunakan 1 unit mobil merk Mitsubishi, jenis L300 warna hitam, nomor polisi M 9896 NB untuk dikirim dan dijual kepada saudara M Toha bertempat di gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi milik M Toha yang berada di pinggir pantai Desa Sepulu Kec. Selulu Kab. Bangkalan Madura.

BBM Jenis solar berubsidi tersebut oleh terdakwa dijual kepada M Toha dengan harga Rp 7800,- per liter. Dari kegiatan membeli, mengangkut dan niaga BBM jenis solar berubsidi tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1000,- per liter. Dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa sama sekali tidak memiliki perizinan yang sah dari pihak yang berwenang maupun pemerintah.

Selain terdakwa, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Colt L300, warna hitam,berikut STNK dengan Nopol M 9896 NB. 59 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar + 2065 liter yang disubsidi pemerintah.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here