Kanit Jatanras Abal-abal Disidang Kasus Tipu Gelap

24
hukumkriminal-kanit-jatanras-abal-abal-disidang-kasus-tipu-gelap
Kanit Jatanras gadungan saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Kakok, Kanit Jatanras gadungan disidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (9/9/2024) kasus tipu gelap. Kakok yang tiap hari beraktivitas sebagai pedagang keliling ini didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang sebagai jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan korban penipuan yaitu Dwi Ahmad.

Korban mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan meminta uang sebesar Rp 5 juta rupiah, untuk mengeluarkan motor Scoopy milik korban.

“Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang di tipu sebesar lima juta,” kata korban memberikan keterangan di persidangan.

Selain mengaku polisi, terdakwa juga melengkapi dirinya dengan identitas id card anggota polisi palsu dan pistol korek serta pin logo polri.

Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras.

“Iya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.

Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp 5 juta. Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.

Beberapa barang bukti berupa bukti 1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News