NEWS TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Eksekusi Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) Anwari. Eksekusi terhadap Anwari, terdakwa kasus pencemaran nama baik dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023.
Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno Terdakwa Anwari Bin Yusuf Bintoro divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider pidana 3 bulan kurungan.
Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Tomy Herlix SH kepada newstimes.id membenarkan adanya eksekusi yang di lakukan terhadap terdakwa Anwari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor perkara 766/Pid.Sus/2022/PN Sby.
“Iya, Eksekusi di Rutan Klas I Surabaya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan hadir ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi,” ungkap Tomy, Senin (3/6/2024) sore.
Sementara sebelumnya, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim menuntut hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan menghukum denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan.
Terpisah, saat dikonfirmasi Pengacara Anwari yaitu Dio Akbar Rachmadan Purba juga membenarkan bahwa kliennya di eksekusi oleh pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Iya benar di eksekusi, saya sendiri yang mengantarkan beliau di kantor Kejari Tanjung Perak. Kita sudah Banding, hingga Kasasi. Dan kita sudah mengajukan permohonan tingkat Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung (MA), kita tunggu saja hasilnya. Kami berharap Pak Anwari bisa bebas demi hukum,” ujar Dio
Dio juga menyayangkan hukuman yang menimpa kliennya, karena menurutnya kasus yang menjerat kliennya bukanlah murni pencemaran nama baik, melainkan kliennya hanya bertanya di orang-orang sekitar tentang benar atau gaknya yang menimpa terlapor. “Terdakwa Anwari ini tidak ada maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik. Dia kan hanya bertanya,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa Anwari selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan layanan akses internet yang melakukan pemasangan jaringan di area Surabaya, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Nada Putri Parasti selaku City Manager Citraland Surabaya. Terdakwa dituding cemarkan nama baik dengan mengirimkan pesan Whatsapp kepada 32 orang.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News