NEWS TIMES – Pengedar puluhan ribu pil koplo doble L, Moch Dzulfikar (18) pemuda asal Kedung Tarukan Buntu, Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya ini dituntut 2 tahun pidana penjara, pada Selasa (16/7/2024) di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Moch Dzulfikar selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” ujar JPU, di persidangan yang digelar secara online.
Selain itu, barang bukti milik terdakwa Dzulfikar yang bekerja sebagai tukang atau juru parkir di café Starbucks Jl Manyar Kertoarjo Surabaya ini, dinyatakan di rampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing plastiknya 10 butir Pil warna putih ber logo LL obat keras jenis pil koplo dengan jumlah Total 20 butir, 1 buah bungkus rokok bekas merk gajah baru, 1 buah celana panjang, 50 bungkus plastik klip berisi masing-masing plastiknya 10 butir pil warna putih ber logo LL obat keras jenis pil koplo dengan jumlah Total 500 butir, 1 buah tas plastik / kresek warna hitam, 10 botol plastik berisi total ± 10.000 butir pil warna putih ber logo LL yang diduga obat keras jenis Pil Koplo, 1 buah karung glangsing warna putih, 1 buah HP merk Poco Nosim : 087847638288 dirampas untuk dimusnahkan,” puncaknya.
Sementara, 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nopol L 3223 BAJ dikembalikan kepada terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim.
Perlu diketahui, saat itu terdakwa mendapatkan Pil koplo warna putih berlogo “LL” (Double L) dari Sube (Bandar/ DPO) dengan jumlah 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing plastiknya @ 10 butir pil koplo dengan jumlah total 20 butir, 50 bungkus plastik klip berisi masing-masing plastiknya @ 10 butir pil dengan jumlah total 500 butir tersebut yaitu pada hari kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menggunakan HP menghubungi saudara Sube untuk memesan / membeli 5 botol berisi total 5.000 butir pil koplo.
Kemudian terdakwa transfer uang sebesar Rp 3 juta terlebih dulu, sisanya akan terdakwa lunasi apabila sudah terjual, tidak lama kemudian terdakwa dikirim share lokasi oleh Sube tersebut yaitu dimana pil koplo tersebut diranjau. Saat itu pun terdakwa langsung berangkat untuk mengambil ranjauan pil koplo tersebut.
Selanjutnya terdakwa pulang ke Rumah terdakwa di Jl. Kedung Tarukan Buntu No.27 A Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya. Terdakwa membaginya menjadi beberapa kemasan, ada yang kemasan 1 plastik isi @ 10 butir, dan juga ada yang kemasan 1 Box isi @ 100 butir, yang kemudian terdakwa jual dengan harga bervariasi 1 plastik isi @ 10 butir terdakwa Jual seharga Rp. 25.000, dan untuk yang 1 Box isi @ 100 butir terdakwa jual seharga Rp. 170.000 s/d Rp. 180.000.
Sebanyak 10 Botol plastik berisi total ± 10.000 butir pil warna putih ber logo LL, terdakwa peroleh pada hari sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa meminta Anjas Efendi (DPO) untuk menghubungi Sube dengan tujuan memesan 10 plastik isi total ± 10.000 butir pil koplo, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4 juta kepada Anjas, dan sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sampai di Jl. Joyoboyo Kec. Wonokromo Surabaya dan saat itu terdakwa mengambil 10 botol plastik isi total ± 10.000 butir pil koplo, selanjutnya terdakwa langsung membawanya ke tempat terdakwa bekerja (Tukang Parkir) yaitu di Cafe Starbucks Jl. Manyar Kertoarjo No. 33 B Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.
Dan 10 botol plastik isi total ± 10.000 butir pil koplo yang terbungkus dengan karung glangsing tersebut terdakwa taruh di dekat sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nopol L 3223 BAJ milik terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil koplo tersebut untuk dijual lagi atau di edarkan dengan mendapatkan keuntungan berupa uang.
Bahwa saksi Ifit dan saksi Arifin selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di depan café starbucks Jl. Manyar Kertoarjo No. 33 B Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi masingmasing plastiknya @ 10 butir Pil warna putih ber logo “LL” dengan jumlah Total 20 butir, 1 buah bungkus rokok bekas merk gajah baru, 1 buah celana panjang, 50 bungkus plastik klip berisi masing-masing plastiknya @ 10 butir pil warna putih ber logo LL dengan jumlah Total 500 butir, 1 buah tas plastik / kresek warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nopol L 3223 BAJ, 10 botol plastik berisi total ± 10.000 butir pil warna putih ber logo LL, 1 buah karung glangsing warna putih, 1 buah HP merk Poco.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.(Am)