Terkait Polemik Direksi Perumda Tugu Tirta PJ Wali Kota Malang Tunggu izin dari Kemendagri

0
178
Terkait-Polemik-Direksi-Perumda-Tugu-Tirta-PJ-Wali-Kota-Malang-Tunggu-izin-dari-Kemendagri
Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Pj Walikota Malang (foto: S. Mahmudi/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Kota Malang – Kursi jabatan Direksi di kubu Perumda Tugu Tirta masih ngambang, lantaran hingga kini Pemerintah Kota Malang belum menunjukan kepastian siapa yang menggantikan posisi Direksi di Perusahaan plat merah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi merespon fenomena bangku kosong pada jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta dan meminta Pj. Walikota untuk menjawab polemik itu.

Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat menuturkan, dalam pengisian direksi yang akan berakhir pada 1 April 2024 mendatang, terdapat beberapa opsi yang nantinya dilakukan seperti melanjutkan kepengurusan ataupun tidak melanjutkan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia seleksi (pansel).

“Untuk pengisian Perumda Tugu Tirta, akan kami upayakan segera ada kejelasan,Kalau memang tidak diteruskan maka nanti membentuk pansel dan juga pelaksana tugas (Plt). Tapi jika diteruskan berarti tidak ada pembentukan pansel,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, untuk mengambil kebijakan dalam pengisian Direksi Perumda Tugu Tirta, dirinya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang yang juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terlebih berkaitan dengan pergantian Surat Keputusan (SK) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus ada izin dari Kemendagri.

“Posisi saya kan Penjabat (Pj) Wali Kota jadi harus konsultasi dan berkoordinasi. Ini kan terkait pergantian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jadi SK harus ada izin dari Kemendagri,” terangnya.

Lanjut Wahyu, keputusan terkait Direksi Perumda Tugu Tirta memang menjadi kewenangan mutlaknya selaku KPM. Namun selain koordinasi dengan Kemendagri, ia juga akan melakukan rapat bersama Pembina BUMD Kota Malang.

“Itu perlu adanya koordinasi, hasil evaluasi yang diberikan Dewas menjadi salah satu pertimbangannya untuk memberikan keputusan. Apalagi, masa jabatan jajaran Direksi itu berakhir pada 1 April 2024 mendatang. Jadi perlu dilihat kinerjanya,” tegasnya. (Mah/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here