NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA), Kabupaten Malang telah melakukan proses pengadaan proyek Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 8 paket.
Tanggal 31 Januari 2024 Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GEMAH) telah melayangkan surat kepada dinas terkait, yang isinya bahwa CV TDJ dan CV PMS telah melebihi dari tingkat kemampuan dasar yang ada dimana untuk kualifikasi usaha kecil maksimal 5 paket.
Namun CV TDJ yang beralamat di Desa Gondowanngi RT 11 RW 002 Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang Tahun 2023 mendapatkan 8 paket.
Data perusahaan yang ada diduga telah memanipulasi tentang kemampuan paket yang ada, dimana seharusnya perusahaan saat upload data tingkat kemampuan data personalia peralatan yang dimiliki harus sesuai dengan data paket yang di dapatkan, termasuk data pekerjaan yang di dapatkan harus dituangkan di dalam formulir prakualifikasi saat upload penawaran.
Dengan begitu pejabat pengadaan akan mengetahui data perolehan paket yang di dapatkan oleh CV TDJ dan CV PMS.
Indikasi ada persekongkolan antara PPkom, Pejabat pengadaan serta penyedia jasa atau kontraktor, bagaimana tidak PPkom yang mengajukan perusahaan atau penyedia kepada pejabat pengadaan ini telah di sepakati oleh semua pihak, baik PPkom, pejabat pengadaan dan penyedia jasa.
Pihak dinas terkait diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi serta undang undang nomor 20 tahun 2021 menyebutkan tindakan kecurangan yang di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal tersebut direspon Ketua LSM Gemah, Jhonson saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, berharap agar pihak pihak yang berkompeten dalam hal ini terutama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang agar segera memberikan klarifikasi atas dugaan monopoli paket dan indikasi korupsi.
“Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah agar pihak dinas terkait memberkikan klarifikasi atas dugaan monopoli paket dan korupsi,” ujar Jhonson, Rabu (17/4/2024).
Sementara itu, Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menambahkan, bahwa Perusahaan atau CV maksimal memperoleh pekerjaan dalam satu waktu bersamaan maksimal 5 kegiatan baik di dinas yang sama atau berbeda, juga di kota ataupun kabupaten yang berbeda.
“Jika ditemukan perusahaan yang mendapatkan kegiatan lebih dari 5 di satu waktu dan belum ada serah terima. Maka dapat dipastikan perusahaaan tersebut telah memanipulasi data Sisa Kemapuan Paket(SKP), dimana peserta wajib menulis pekerjaan yang sedang dikerjakan, “terang Awangga.
Lebih lanjut, kata Awangga, ada juga dapat diduga, bahwa pokja atau pejabat pengadaan tidak cermat dalam melakukan proses evaluasi. Jika terbukti, maka kegiatan yang sudah berkontrak tersebut dapat dibatalkan.
” Jika ditemukan Perusahaan mendapatkan pekerjaan lebih dari 5 di satu waktu dan itu terbukti maka kegiatan tersebut dapat di batalkan, “pungkasnya. (Mah/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News