Akibat Tagihan BPJS Kesehatan Bengkak, Kadinkes Kabupaten Malang Dinonaktifkan Bupati

0
100
daerah-akibat-tagihan-bpjs-kesehatan-bengkak-kadinkes-kabupaten-malang-dinonaktifkan-bupati
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo telah dinonaktifkan jabatannya oleh Bupati. (Foto: S. Mahmudi/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo telah dinonaktifkan jabatannya oleh Bupati, akibat pembengkakan tagihan BPJS Kesehatan.

Meski hal itu merupakan kategori pelanggaran penggunaan anggaran yang berdampak bengkaknya tagihan jaminan kesehatan. Tapi Pemkab Malang hanya menganggap hal tersebut tidak tergolong korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah menuturkan, penonaktifan jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran tapi tidak tergolong korupsi.

“Penonaktifan yang diputuskan oleh Bupati, sudah sesuai prosedur dan mekanisme terkait pelanggaran yang telah dilakukan Wiyanto selaku Kadinkes Kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ujar Nurman, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Nurman menjelaskan, Penonaktifan tersebut, karena berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat dan telah ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes tentang penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

“Kesalahan itu dikarenakan melebihi pagu yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ” terangnya.

Kata Nurman, klaim yang diajukan oleh BPJS, ke Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien pemanfaat BPJS. Sehingga terjadi kelebihan beban yang dialokasikan, terhadap pemanfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

“Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar, “kata Nurman.

Memang bukan ranah korupsi, tapi anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain.

“Itu masuk pelanggaran berat dan Kadinkes dinonaktifkan selama 1 tahun, untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes,” tegasnya. (Muh/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here