Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Dihukum 6 Tahun

28

NEWS TIMES – Oknum anggota Polri, Kuswanto (49) yang bertugas sebagai anggota Lantas Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (26/9/2024).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuswanto Bin Kasman terbukti bersalah dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut. Menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,” ujar Hakim Djuanto, saat membacakan berkas putusan di ruang sidang.

Atas putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan JPU, Terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang yang dikehendaki korban. Kasus ini terungkap ketika NM yaitu nenek korban merasa ada yang tidak beres dengan cucunya.

Bahwa kebiasaan sang cucu yang sering keluar hingga larut malam mulai memicu kekhawatirannya. Setelah didesak pertanyaan oleh neneknya, akhirnya terungkaplah bahwa selama bertahun-tahun korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan ancaman.

Saat itu terjadi hal itu semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Selama 4 tahun korban hidup dalam ketakutan akan ancaman dari ayah tirinya yaitu Kuswanto yang mengancam tidak memberikan uang jajan jika korban berani membuka mulut terkait aksi bejatnya kepada anak tirinya.(Am)