Berawal dari Sabu Gratis, Tukang AC Asal Kupang Gunung Bablas di Penjara

0
226
hukumkriminal-berawal-dari-sabu-gratis-tukang-ac-asal-kupang-gunung-bablas-di-penjara
Pelaku kasus Peredaran Narkotika saat diamankan Polisi Polrestabes Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Berawal dari rasa ingin mengincipi sabu gratis, pria berinisial RPA (23) asal Jalan Kupang Gunung Surabaya ini mala bablas di penjara lantaran menjual belikan narkotika jenis sabu dan obat keras pil koplo.

Tersangka RPA yang berprofesi sebagai tukang service AC ini menjual sabu berdalih kebutuhan hidup guna mencukupi ekonomi. RPA ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib, di tempat kos Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya itu tenyata nyambi jual narkotika.

Setelah diamankan dan dalam penggeledahan, anggota menemukan dua jenis diantaranya, sabu-sabu dan pil koplo dobel LL. Dua barang terlarang itu disita dari tersangka RPA. “Ada dua jenis barang yang menjadi bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo atau dobel LL,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, pada Selasa (6/2/2024).

Barang yang ditemukan dalam penggeledahan berupa bungkus tablet warna putih berisi obat keras jenis pil double L 1000 butir, 2 bungkus serbuk pil koplo, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,441 gram, pil warna coklat narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,147 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop terbuat dari sedotan, dan HP.

Kasat Kompol Suriah juga menjelaskan, dalam tempat kos Putat Jaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti usai polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pil warna putih logo LL didapat dengan cara membeli dari seorang inisial R (DPO) pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Putat Jaya Punden Surabaya,” imbuh Kasat Narkoba.

Pelaku ini membeli seharga Rp 850 ribu per botol dan maksud tujuannya adalah untuk diedarkan dijual kembali dengan keuntungan uang.

Sedangkan narkotika jenis sabu didapat dari A (DPO) dengan cara dititipi dan apabila ada pembeli yang datang, tersangka yang menjualkan dan mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu secara gratis.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here