
NEWS TIMES, Malang Raya – Musim kampanye yang saat ini sudah di rasakan dengan di tandai, banyaknya pemasangan APK yang sudah berjajar di beberapa ruas jalan, membuat perhatian khusus bagi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) untuk segera di tertipkan.
Alat peraga sosial (APS) yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK), milik sejumlah peserta kampanye, menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Bawaslu sendiri tidak main main dalam melakukan tindakan, pasalnya untuk saat ini, masih belum memasuki jadwal dalam tahapan kampanye .
“Kami sudah mengirimkan imbauan pada Hari Senin (20/11/2023) ke KPU dan Pengurus Parpol terkait APS yang melanggar,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, pada Kamis (23/11/2023).
Temuan APS kurang lebih ada sekitar 577 yang menyerupai APK, dan sudah tersebar di seluruh Kecamatan Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan koordinasi kepada pihak Kepolisan dan juga Satpol PP untuk di lakukan penindakan penertiban pada esok hari.
“Sementara untuk Kecamatan penertiban akan bekerjasama dengan Polsek dan Trantib,” katanya.
Tahapan kampanye sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 di mana kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan atau kampanye,” tutupnya. (Ir/Newstimes.id)