Polisi Amankan 3 Komplotan Pemain Motor dan Mobil Jaringan Timor Leste

0
280

NEWS TIMES – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan tiga komplotan pemain puluhan kendaraan bermotor jaringan Timor Leste, diantaranya berinisial GB (48), AM (37), dan T (47). Ketiganya warga yang berdomisili di Kabupaten Jawa Tengah.

Ketiganya di amankan saat hendak menyeludupkan kendaraan bermotor sebanyak 36 unit terdiri dari 2 unit mobil dan 34 unit motor.

Puluhan Kendaraan itu, hendak dikirim ke Timor Leste hanya berdokumen STNK, tanpa disertai BPKB (STNK Only). Kendaraan berstatus masih dalam jaminan Fidusia, dan puluhan kendaraan bermotor itu terdapat di area Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari pria berinisial A (45), merupakan korban penggelapan sebuah mobil Daihatsu Grand Max oleh tersangka GB.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu Grand Max, dan diketahui bahwa kendaraan berada di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian segera dilakukan pengejaran,” kata Kapolres, dalam kegiatan Konferensi pers, Jum’at (19/07/2024).

Dalam upaya pengejaran tersebut berbuah hasil. Kendaraan Daihatsu Grand Max yang sesuai dengan amplikasi GPS telah ditemukan dan hendak dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT. RA.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa PT. RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi 2 unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua,” ungkap AKBP William.

Hasil dari koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam jaminan Fidusia atau Leasing.

“Sebelum di ekspor ke Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini lebih dulu dikumpulkan disebuah gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tambah William.

“Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK. Kendaraan itu diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru. Setelah kelihatan seperti baru, kendaraan tersebut di ekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.

Dalam rilisnya, pihak kepolisian menjerat ketiga komplotan itu dengan Pasal 372 KUHPidana serta Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana.

Selain itu juga dijerat Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.(Am)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here