NEWS TIMES, Surabaya – Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya cegat para pengguna motor berknalpot brong di jalan Tunjungan Siola Surabaya, belasan motor pun diamankan lantaran berknalpot brong, pada Sabtu (10/2/2024) di Pos Lantas Polisi Tunjungan Surabaya.
Kanit Regident Satpas Colombo, Polrestabes Surabaya, AKP Sigit mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot brong, motornya akan disita.
“Knalpot brong itu aturan tidak sesuai spektek. Spektek itu adalah tidaklah standar yang dikeluarkan oleh pabrikan atau original knalpot bawaan dari motor tersebut. Maka motor akan disita,” ujarnya, saat ditemui di Pos lantas siola.
Sigit menjelaskan bahwa knalpot brong sudah ada aturan undang-undang tentang lalu lintas yang merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Sementara pihaknya juga memberikan arahan untuk para pengguna Knalpot brong yang motornya disita, agar dapat di ambil.
“Bagi yang knalpot brong kita sita motornya, boleh diambil ketika knalpotnya sudah di ganti knalpot (ori atau standar) juga wajib membayar denda briva atau menunggu setelah sidang. Jadi knalpot-knalpot itu boleh diganti setelah bayar denda dan motor boleh di bawa pulang,” terangnya.
Pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024, sebanyak 12 motor berknalpot brong yang diamankan. “Semua motor dibawa ke Satpas Colombo mas,” pungkas Sigit.(Am/newstimes.id)




