Pemkot Mojokerto dan Kejaksaan Sepakat Taat Hukum 

0
231
Pemkot-Mojokerto-dan-Kejaksaan-Sepakat-Taat-Hukum 
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro bersama Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin saat penandatanganan kesepatakan menerapkan penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan maksimal di Kantor Kejari, Kamis (1/2/2024). (foto: Andri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sepakat menerapkan penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan maksimal. Perangkat daerah akan diajak berjanji untuk taat hukum.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengatakan, Pemkot memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara oleh karena itu agar dapat berjalan dengan lancar perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dengan Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin di Kantor Kejari, Kamis (1/2/2024).

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya DPUPRPerakim, BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Sekretariat Daerah, dan RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo,” terang Ali Kuncoro.

Mantan kepala Dinas pemuda, olahraga dan pariwisata Provinsi Jatim tersebut menyebut, hal ini merupakan prinsip keterbukaan pemerintah daerah dengan pihak eksternal. Kerjasama ini meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pelayanan hukum. eksternal.

“Saat ini adalah era kolaborasi, bukan lagi era kompetisi, oleh karena itulah setiap perangkat daerah harus mampu menggali potensi kerja sama dengan daerah maupun instansi lain sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” katanya.

Sementara, Bobby Ruswin selaku JPN menegaskan, kerja sama yang sudah terjalin dapat berlangsung secara berkesinambungan. Pasalnya, Kejaksaan tugasnya untuk memberikan masukan dari aspek hukum. Dengan tujuan menyukseskan program APBD dan mencegah terjadinya penyimpangan.

“Saya berharap seluruh pihak bekerjasama secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakannya, jangan hanya sebatas simbolis saja tapi berkesinambungan. Bila memang ada terjadinya penyimpangan kita juga punya fungsi penyidikan,” harapnya. (ad/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here