Ahli Hukum Pidana Sebut Sidang Online di Pengadilan Negeri Surabaya Tidak Efektif

0
306
Ahli-Hukum-Pidana-Sebut-Sidang-Online-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Tidak-Efektif
Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, Bastian Nugroho. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Sidang perkara pidana secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya banyak kritikan dari Ahli Hukum Pidana. Kini Seorang Ahli Hukum Pidana Unairvesitas Merdeka (Unmer). Mengkritik sidang di PN Surabaya yang masih berlangsung online.

Bastian Nugroho, Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya mengatakan bahwa kondisi saat ini Indonesia sudah dinyatakan bebas dari Pandemi COVID-19, seharusnya sidang sudah bisa dilakukan bertatap muka langsung atau offline.

Karena menurutnya, penerapan sidang online sangat merugikan semua pihak. “Penerapan sidang online itu, diberlakukan karena adanya bencana Pandemi COVID-19, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020,” terang Bastian, Kamis (1/2/2024).

Namun dengan berakhirnya Pandemi COVID-19 sebagaimana diterbitkannya KEPPRES Nomor 17 Tahun 2023, menurut Sebastian seharusnya persidangan harus kembali digelar dilakukan secara tatap muka seperti biasanya. “Dengan keluarnya KEPPRES itu, pemerintah sudah menyatakan kalau Pandemi COVID-19 sudah berakhir dan seharusnya persidangan terutama pada hukum pidana, dilakukan dengan tatap muka,” tegas Bastian.

Sidang pidana secara online yang masih dilakukan PN Surabaya hingga saat ini sangat merugikan semua pihak, baik terdakwa, penuntut umum maupun hakim. “Karena selama ini sidang online masih banyak terjadi kendala, sehingga sangat tidak efektif,” sebutnya.

Bastian juga menegaskan, dalam sidang hukum pidana, terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP ayat 6, untuk dapat didengarkan keterangannya kesaksiannya secara objektif. “Terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan apalagi dalam pemeriksaan saksi. Kenapa mungkin ada keterangan yang tidak berkesesuaian serta pembuktian pada barang bukti. Pemeriksaan pumbuktian itu tidak hanya diperiksa secara formal saja, tapi juga secara formil, apa ada kesesuaian. Oleh karena itu terdakwa harus dihadirkan (di muka persidangan),” terangnya.

Dengan masih menerapkan sidang online atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020, hal itu sudah tidak relevan lagi. “Faktanya sekarang sudah tidak ada COVID-19, seharusnya (sidang) kembali kepada aturan persidangan di mana terdakwa wajib dihadirkan untuk terciptanya rasa keadilan,” ungkapnya.

Secara fakta banyak pengadilan negeri sudah melakukan sidang secara tatap muka. “Dengan situasi negara yang sudah bebas dari pandemi, Mahkamah Agung wajib mengeluarkan PERMA baru untuk menggugurkan PERMA (sidang online) yang sebelumnya telah dikeluarkan,” pungkasnya.

Selain itu, pada sebelumnya Praktisi Hukum Yusron Marzuki Dosen Universitas Narotama Surabaya juga menjelaskan bahwa dengan berakhirnya Pandemi dan dikeluarkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, seharusnya kembali pada Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung sidang terbuka untuk umum.

“Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung itu, sidang digelar secara terbuka, terdakwa dihadirkan dimuka persidangan itu wajib sebagaimana perintah dalam Kuhap,” jelasnya.

Menurut Yusron sidang online sangat dirugikan, karena tidak dapat membantah keterangan dari saksi yang dapat menyudutkan atas keterangan yang tidak berkesesuaian sesuai fakta.

“Saat keterangan saksi, terdakwa hanya bisa mendengarkan yang bisa saja suaranya kurang jelas. Sementara dalam sidang offline, terdakwa bisa berdiskusi dengan Kuasa hukum saat adanya keterangan yang tidak berkesesuaian. Jadi yang sangat disayangkan dengan sidang online, yaitu sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya.

Kata Yusron walaupun Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak harus dicabut untuk menggelar sidang secara offline. Ia menyebutkan bahwa dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, maka perma tersebut gugur dengan sendirinya. “Perma tersebut secara otomatis gugur dengan keluarnya Keppres,” tutupnya. (Am/fb/N ewstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here