Ronald, Pelaku Pembunuh Pacarnya Sendiri Digiring ke Kejaksaan untuk Jalani Pelimpahan Tahap II

0
238
Ronald,-Pelaku-Pembunuh-Pacarnya-Sendiri-Digiring-ke-Kejaksaan-untuk-Jalani-Pelimpahan-Tahap-II
Tersangka Kasus Pembunuhan, Gregorius Ronald Tanur saat digiring ke Kejari Surabaya untuk pelimpahan tahap II. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Penyidik Polrestabes Surabaya giring tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald Tanur digiring oleh pihak kepolisian tidak lain untuk pelimpahan tahap II, atas kasus penganiayaan pacarnya yaitu Dini Sera Afriynti hingga tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat.

Saat giring ke Kejari Surabaya, Ronald memakai rompi berwarna merah dan masker sekitar pukul 11.40 Wib dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Berlangsung pelimpahan, Ronald pun tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21 yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan,” terang Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” bebernya.

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” pungkas Ali.(Am/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here