Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Praktisi Pajak: Tantangan Yurisdiksi, Risiko Pembalasan, dan Ancaman Kepatuhan Fiskal

0
9
mengurai-risiko-pajak-transaksi-digital-antara-optimalisasi-penerimaan-dan-ancaman-distorsi-ekonomi
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP (Praktisi Pajak Senior & Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur) (foto: Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP (Praktisi Pajak Senior & Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur)


Rencana perluasan objek pajak terhadap transaksi digital luar negeri baik berupa penguatan PPN PMSE maupun pengenaan pajak atas laba korporasi digital asing yang tidak memiliki kehadiran fisik semakin gencar digodok oleh otoritas fiskal. Secara teoritis, langkah ini diambil demi menegakkan keadilan pajak (tax fairness) bagi pelaku usaha domestik. Namun, dari sudut kami selaku praktisi perpajakan, memajaki raksasa teknologi asing yang beroperasi secara lintas batas (cross-border) memicu kompleksitas hukum internasional dan risiko ekonomi makro yang sangat tinggi.

Risiko mendasar dari kebijakan ini adalah benturan yurisdiksi perpajakan internasional. Hukum pajak global secara tradisional menganut asas Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berbasis kehadiran fisik fisik. Ketika suatu negara secara sepihak (unilateral) menetapkan pajak digital berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan (significant economic presence), hal ini rentan memicu aksi pembalasan dagang (trade retaliation) dari negara asal korporasi tersebut seperti yang pernah diancamkan Amerika Serikat melalui instrumen Section 301 terhadap negara-negara yang menerapkan Pajak Layanan Digital (DST). Konflik ini pada akhirnya dapat merugikan sektor ekspor non-digital nasional akibat perang tarif dagang.

Selain risiko geopolitik, tantangan terbesar berada pada aspek penegakan hukum hukum (enforcement). Otoritas pajak domestik tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung di yurisdiksi asing. Jika sebuah platform digital luar negeri menolak mendaftar sebagai pemungut pajak atau enggan menyetorkan pajaknya, mekanisme sanksi yang tersedia sangat terbatas. Pemblokiran akses platform oleh Kementerian Komunikasi memang bisa menjadi opsi, namun langkah ekstrem tersebut justru merugikan masyarakat dan pelaku usaha lokal yang menggantungkan operasionalnya pada ekosistem digital global tersebut.

Risiko yang tidak kalah krusial bagi konsumen dalam negeri adalah pengalihan beban pajak (tax shifting). Perusahaan teknologi luar negeri yang memiliki posisi monopoli atau oligopoli kuat di pasar domestik dengan mudah akan membebankan biaya pajak baru tersebut langsung ke harga langganan atau biaya layanan. Konsumen akhir, termasuk industri kreatif dan UMKM lokal yang menggunakan iklan digital serta layanan komputasi awan (cloud computing) asing, akan menghadapi pembengkakan biaya operasional. Alih-alih melindungi industri dalam negeri, kebijakan ini justru berisiko menekan daya saing digital nasional.

Oleh karena itu, penerapan pajak transaksi digital luar negeri tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa melalui jalur unilateral. Otoritas fiskal harus tetap menyelaraskan langkah dengan konsensus global multilateral, seperti Pilar 1 OECD/G20 yang mengatur realokasi hak pemajakan atas korporasi multinasional digital. Tanpa kepastian hukum internasional yang solid, pemaksaan pajak digital luar negeri hanya akan melahirkan ketidakpastian iklim investasi, sengketa pajak yang rumit, dan beban ekonomi baru yang justru ditanggung oleh publik di dalam negeri.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here