NEWS TIMES – H. Hoirul Al Jaelani, pelaku penyeludupan puluhan gading gajah antar negara dituntut hukuman pidana penjara 5 bulan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono S.H bahwa terdakwa H Hoirul Al Jaelani dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 5 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa H.Hoirul Al selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 5 hari.
JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah koper berwarna hitam dengan list warna emas, 8 buah koper berwarna orange, 12 potongan gading gajah dan 41 potongan gading gajah dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk diketahui, pada sebelumnya kasus diungkap oleh Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, bahwa kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka Hoirul
Dalam penyelundupan itu, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan modus memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.
Saat itu pelaku menitipkan gading yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jamaah, pelaku mengaku jika barang itu merupakan aksesori mobil supaya tidak menimbulkan kecurigaan.
“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” kata Roy, pada rilisnya di bulan Juli 2026.
Penyelundupan itu baru terungkap ketika petugas Bea Cukai Juanda mencurigai dan mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda.
Dari koper-koper itu ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.(Ndan/R1)




