
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) di Komisi III DPR RI kini memasuki babak yang paling krusial. Pasca-gelombang desakan publik yang masif, DPR secara resmi menargetkan undang-undang ini akan diketuk palu dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang momentum ini laksana pisau bermata dua. Di satu sisi, pengesahan regulasi ini merupakan lompatan kuantum yang sangat dibutuhkan untuk memutus urat nadi kejahatan ekonomi dengan mengejar hasil kejahatannya (follow the money). Namun di sisi lain, jika draf undang-undang ini dibahas tergesa-gesa dalam ruang yang minim transparansi, kita berisiko melahirkan sebuah instrumen hukum yang represif dan menggerus asas-asas fundamental due process of law.
Paradigma Baru: Pergeseran dari In Personam ke In Rem
Hal paling revolusioner dari RUU Perampasan Aset adalah diadopsinya mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Selama ini, hukum acara pidana kita (KUHAP) menganut pendekatan in personam, di mana negara baru bisa menyita atau merampas harta benda setelah si pelaku dinyatakan bersalah bersandarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kelemahannya nyata: ketika tersangka korupsi kabur ke luar negeri, meninggal dunia, atau identitasnya tidak diketahui, miliaran atau bahkan triliunan rupiah uang negara menguap begitu saja.
RUU ini menawarkan pendekatan in rem, yaitu gugatan hukum yang ditujukan langsung kepada objek aset itu sendiri melalui jalur peradilan perdata. Fokusnya bukan lagi menghukum badan si pelaku, melainkan membuktikan apakah asal-usul kepemilikan aset tersebut memiliki hubungan kausalitas (causal link) dengan 13 rumpun tindak pidana yang disasar, termasuk korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana perpajakan. Secara teoretis, ini adalah strategi paling efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Titik Krusial: Jebakan Abuse of Power di Ruang Gelap
Kendati substansinya membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi, proses legislasi yang terjadi saat ini memicu kekhawatiran serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kritik terbesar tertuju pada minimnya akses publik terhadap draf final rancangan undang-undang ini. Hukum yang baik tidak boleh dirumuskan di dalam “ruang gelap”
Tanpa adanya formulasi batasan yang ketat, mekanisme pembuktian terbalik (unexplained wealth) yang agresif berpotensi menjadi senjata yang disalahgunakan (abuse of power). Risiko instrumentalisasi hukum ini sangat nyata:
- Kriminalisasi dan Alat Politik: Tanpa kontrol peradilan yang independen (judicial scrutiny), undang-undang ini bisa diselewengkan menjadi alat pemukul politik untuk membungkam oposisi atau menekan lawan bisnis.
- Ancaman Bagi Warga Biasa: Meskipun target utamanya adalah aset bernilai besar (minimal Rp100 juta atau ancaman pidana di atas 4 tahun), ketidakjelasan prosedur komplain dapat menyeret masyarakat biasa ke dalam pusaran sengketa.
Menjaga Keseimbangan: Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik
Di dalam hukum kebendaan, hak milik adalah hak asasi yang dilindungi oleh Konstitusi (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945). Oleh sebab itu, DPR dan Pemerintah wajib memastikan bahwa undang-undang ini memberikan barikade perlindungan yang kokoh terhadap pihak ketiga yang beritikad baik
Sebagai contoh kasus di lapangan: bagaimanakah nasib seorang penerima hibah, pembeli aset jaminan, atau para pekerja perusahaan yang aset korporasinya disita oleh negara, padahal mereka sama sekali tidak mengetahui asal-usul aliran dana haram tersebut? Jika mekanisme keberatan (objection mechanism) tidak dirumuskan secara adil dan transparan, penegakan hukum demi mengejar aset koruptor justru akan melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat luas.
Selain itu, opsi pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset sitaan yang independen juga harus dikawal ketat. Kita tidak ingin aset-aset bernilai ekonomi tinggi yang disita negara justru mengalami penurunan nilai drastis (depresiasi) atau disalahgunakan selama proses hukum berjalan akibat buruknya tata kelola.
Kita semua sepakat bahwa aset hasil kejahatan harus dirampas demi keadilan ekonomi masyarakat. Namun, nafsu berlebih untuk memulihkan kerugian negara tidak boleh mengorbankan asas legalitas dan hak asasi manusia yang menjadi fondasi negara hukum (rechtsstaat).
Efektivitas Undang-Undang Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak harta yang berhasil disita, tetapi dari seberapa bersih, berintegritas, dan akuntabelnya aparat penegak hukum yang menjalankan kewenangan mahabesar tersebut. Menjelang ketuk palu di pertengahan Desember nanti, transparansi draf RUU kepada publik bukan lagi sebuah permohonan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh para legislator.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



