Kemerdekaan di Persimpangan Menuntut Kepastian Fiskal, Hukum, dan Kemandirian Bangsa di Usia 81 Tahun

0
6
kemerdekaan-di-persimpangan-menuntut-kepastian-fiskal-hukum-dan-kemandirian-bangsa-di-usia-81-tahun
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum & Perpajakan). (foto: redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum & Perpajakan)


Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, atmosfer perayaan tidak sekadar diwarnai oleh kemeriahan fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Jakarta. Bagi kami para praktisi yang bergelut langsung dengan regulasi, momentum kemerdekaan tahun ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan refleksi kritis. Di usia yang semakin matang, esensi kemerdekaan sejati harus diukur dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut saya, salah satu indikator kemerdekaan sebuah bangsa adalah kemandirian dalam mengelola ruang fiskal dan anggaran negaranya. Momentum Agustus 2026 ini bertepatan dengan fase krusial pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang secara tegas melarang penggabungan anggaran program non-pendidikan ke dalam mandatory spending pendidikan 20%.

Dari kacamata kami, putusan konstitusi ini adalah ujian nyata bagi arti kemandirian tersebut:

  • Reformasi Belanja Negara: Pemerintah dipaksa keluar dari kenyamanan administrasi anggaran untuk mencari pendanaan mandiri secara kreatif tanpa memanipulasi nomenklatur.
  • Tekanan Sektor Perpajakan: Agar pemisahan anggaran ini tidak mencekik dunia usaha melalui ekstrasi pajak yang represif, optimalisasi sistem Coretax harus difokuskan pada perluasan basis pajak yang adil, bukan sekadar memburu wajib pajak patuh (hunting in the zoo).

Sisi lain yang menjadi sorotan tajam dalam refleksi kemerdekaan tahun ini adalah kondisi penegakan hukum domestik. Kita tidak bisa menutup mata bahwa menjelang pertengahan tahun 2026, kredibilitas yudisial kita sempat diguncang oleh berbagai skandal korupsi high-profile yang melibatkan oknum mantan petinggi penegak hukum.

Kemerdekaan hukum hanya akan terwujud apabila asas equality before the law benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih:

  • Pembersihan Mafia Peradilan: Komitmen pemberantasan korupsi internal di tubuh korps penegak hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
  • Budaya Hukum Baru: Modernisasi administrasi peradilan melalui e-Court wajib dibarengi dengan reformasi integritas moral aparatnya agar hukum tidak lagi menjadi komoditas transaksional.

Menyambut kemerdekaan di era transisi menuju Indonesia Emas 2045 ini, kita harus sepakat bahwa narasi kemajuan infrastruktur baru barulah kulit luar dari sebuah kedaulatan. Fondasi terdalam dari sebuah negara merdeka adalah sistem hukum yang prediktif dan arsitektur anggaran perpajakan yang menumbuhkan perekonomian, bukan yang membebani rakyat.

Tugas pemerintah pasca-podium pidato kenegaraan nanti adalah membuktikan bahwa regulasi-regulasi baru yang dilahirkan benar-benar berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Hanya dengan cara itulah, pekik “Merdeka!” di tahun 2026 ini akan bergaung sebagai sebuah kenyataan, bukan sekadar retorika tahunan.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here