NEWS TIMES – Bidang Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya menilai bahwa Koperasi Jasa Pegawai PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) carut marut (tidak teratur atau kacau) dalam sistem pengelolaannya, sehingga wajib dilakukan evaluasi internal.
Hal itu disampaikan oleh Linna Fitri selaku Ketua Tim Kerja di bidang Pengawasan Dinkopumdag kota Surabaya. “Harus ada evaluasi internal tentang pengelolaan ini tadi ya. Selain itu juga, seharusnya kan di internal mereka diselesaikan di rapat anggota toh. Kalau sampai keluar, berarti kan internal mereka itu nggak jalan kan?,” ujar Linna, pada Kamis (30/7/2026) pagi, saat ditemui usai rapat mediasi antara anggota dan pengurus Koperasi Jasa Pegawai PT BJTI di kantor Dinkopumdag kota Surabaya.
Lanjut Linna, bahwa koperasi jasa pegawai PT BJTI harus ada evaluasi internal baik pihak anggota maupun pengurusnya.
“Berarti ada yang harus dievaluasi di dalam mereka sendiri. Koperasi itu kan ada pengurus, pengawas. Koperasi itu versi murahnya PT. Kalau PT ada direksi, koperasi ada pengurus. PT ada komisaris, koperasi ada pengawas. Pengawas itu tugasnya mengawasi kinerjanya pengurus, sudah bener belum? Sudah sesuai peraturan belum? Sudah sesuai dengan mandat rapat anggota belum? Karena pada dasarnya pengurus itu hanya menjalankan mandat,” terangnya.
Menurut Linna, pihak pengurus koperasi tidak sewenang-wenang terhadap anggotanya, karena pengurus hanya menjalankan mandat di koperasi tersebut. “Pengurus menjalankan mandat rapat anggota, karena pemegang keputusan tertinggi itu rapat anggota, bukan pengurus. Jadi pengurus gak boleh se’enaknya dewe (enak sendiri) menetapkan keputusan itu. Jadi harus ada evaluasi internal tentang pengelolaan (koperasi jasa pegawai PT BJTI) ini,” tegasnya.
Andrean selaku Kepala Koperasi jasa pegawai PT BJTI melalui Sekretarisnya yaitu Denia Kristanti mengaku tidak tahu dengan permasalahan di dalam kepengurusan PT BJTI pada sebelumnya. “Saya tidak tahu, saya pun waktu itu belum menjabat sebagai pengurus,” ujarnya, saat di kantor Dinkopumdag kota Surabaya.
Denia juga mengatakan bahwa pihak pengurus koperasi tidak akan tinggal diam ketika adanya mantan pengurus yang menyalahgunakan wewenang. “Nanti kita jembatani pak Heru (anggota koperasi) bertemu mediasi dengan mantan bendahara koperasi,” pungkasnya.
Sementara pada sebelumnya, berawal dari pelaporan Heru Purwanto selaku pegawai Pelindo, juga termasuk salah satu anggota koperasi jasa pegawai PT BJTI yang membuat permohonan Dinkopumdag kota Surabaya untuk menengahi persoalan tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) di koperasi, sistem tata kelolah hingga adanya dugaan manipulasi tanda tangan anggota Koperasi di dalam kepengurusan Koperasi jasa pegawai PT BJTI.
“Bahwa laporan yang saya sampaikan sejak awal tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman kepada koperasi, tetapi juga menyangkut tata kelola koperasi, termasuk administrasi, transparansi, serta pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ungkap Heru.
Menurut Heru, meski hasil rapat yang digelar dan ditengahi oleh Dinkopumdag belum bisa membuatnya lega, namun ia tetap menghormatinya. “Saya menghormati hasil mediasi. Namun saya masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut laporan saya tentang tata kelola koperasi. Sampai saat ini saya belum memperoleh penjelasan apakah laporan tersebut telah selesai atau masih akan diproses sesuai kewenangan Dinas,” pungkasnya.(SL)




