
NEWS TIMES — Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita aset berupa 74 kg emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari kediaman yang diduga milik Jaksa Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pada Kamis, (9/7/2026) dini hari.
Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara yang menyebabkan gangguan listrik massal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dari 12 lokasi yang digeledah.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan hukum kasus korupsi dan TPPU, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU,” ungkap Budi.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai situasi penyitaan aset dan dinamika penegakan hukum tersebut:
Lokasi Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Penyidik kepolisian telah melakukan penggeledahan intensif di 12 titik di wilayah Jakarta dan Bogor. Temuan barang bukti dengan estimasi total mencapai Rp476 miliar meliputi:
Sentul, Bogor: Ditemukan sebuah brankas di balik dinding rahasia yang berisi 74 kg emas batangan, uang pecahan Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Cipete, Jakarta Selatan: Di lokasi seperti Restoran de’Clan dan money changer, polisi juga menyita koper dan brankas berisi mata uang asing yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (Rz/Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



