Dinamika Perpajakan Indonesia 2026: Menggali Potensi, Mengikis Kebocoran

0
12
dinamika-perpajakan-indonesia-2026-menggali-potensi-mengikis-kebocoran
Adv. Yulianto Kiswochyono, SE., SH., BKP. (foto : By. Redaksi)

Penulis : Praktisi Hukum dan Perpajakan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP


Kondisi perpajakan Indonesia saat ini berada di titik krusial. Di satu sisi, pemerintah gencar melakukan transformasi administrasi; di sisi lain, tantangan struktural terkait perluasan basis pajak (tax base) dan kepatuhan wajib pajak masih menjadi pekerjaan rumah yang menuntut solusi taktis dari para praktisi dan otoritas.

1. Dominasi Pajak Konsumsi dan Kebutuhan Pajak Kekayaan

Sebagai praktisi, kita melihat bahwa fondasi penerimaan negara masih sangat bersandar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun konsumsi masyarakat terus meningkat, ketergantungan ini menciptakan ketimpangan. Instrumen perpajakan berbasis kekayaan belum memberikan kontribusi optimal pada kas negara.

Pajak atas aset tidak bergerak dan kekayaan bersih masih menyumbang porsi yang tergolong sangat kecil dibandingkan total penerimaan. Ke depan, reformasi perpajakan harus mulai menggeser fokus dari sekadar membebani transaksi konsumsi menuju keadilan pemajakan atas akumulasi kekayaan (wealth tax) yang lebih merata.

2. Fenomena Shadow Economy dan Ketimpangan Aset

Salah satu masalah klasik yang menjadi sorotan utama otoritas adalah ketidakseimbangan antara pertumbuhan kekayaan wajib pajak (terutama kalangan kelas atas atau Crazy Rich) dengan realisasi pembayaran pajak mereka. Banyak aset dan transaksi yang luput dari pencatatan resmi akibat praktik shadow economy. Hal ini mengindikasikan masih adanya celah penghindaran atau bahkan penggelapan pajak yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

3. Evaluasi Kepatuhan Pelaporan dan Restitusi

Realisasi penerimaan pajak seringkali terkontraksi meskipun pertumbuhan ekonomi makro terlihat positif. Kondisi ini disebabkan oleh tingginya angka restitusi (pengembalian pajak) dan masih rendahnya tingkat kepatuhan formal maupun material wajib pajak. Bagi pelaku usaha dan praktisi, restitusi adalah hak untuk menjaga arus kas, namun bagi negara ini merupakan potensi kebocoran jika tidak diaudit dengan cermat.

4. Digitalisasi dan Pembaruan Sistem Inti (Core Tax Administration System)

Di tengah tantangan tersebut, secercah harapan hadir dari langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus memperbarui sistem inti perpajakannya. Penerapan pembaruan sistem administrasi (seperti yang dikenal melalui sistem Coretax) digadang-gadang mampu menciptakan ekosistem yang transparan, mudah diakses, dan meminimalisir human error dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Langkah Strategis ke Depan

Untuk membenahi kondisi perpajakan saat ini, terdapat beberapa langkah yang harus dieksekusi bersama oleh pemerintah dan wajib pajak:

  • Perluasan Objek Pajak: Menggali potensi dari sektor digital dan ekonomi bawah tanah secara lebih agresif.
  • Penegakan Hukum Berkeadilan: Menindak tegas wajib pajak kelas atas yang tidak melaporkan aset sebenarnya demi keadilan sosial (fairness).
  • Literasi Pajak: Meningkatkan kolaborasi antara praktisi, konsultan, dan DJP untuk memberikan edukasi wajib pajak secara masif.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here